Sabtu, 18 April 2026

ANAMBAS TERKINI

ASN Harus Netral, Bawaslu Anambas Minta ASN yang Pasangannya Caleg Harus Ambil Cuti

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam pantauan dan catatan BKPSDM dan Bawaslu Anambas ada lebih dari sepuluh

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Anambas, Novelino, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pada Pemilu 2024 ini tercatat tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangan suami/istri ikut serta dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) di daerah maupun pusat.

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam pantauan dan catatan BKPSDM dan Bawaslu Anambas ada lebih dari sepuluh ASN yang pasangan suami/istrinya ikut kontestasi politik.

Sebagaimana ketentuan menjaga netralitas ASN, apabila ingin mengikuti kampanye maka wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB tentang netralitas ASN ini disepakati sejumlah pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI dan diteken pada tahun 2022.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta KPU Koordinasi Dengan Angkatan Laut Untuk Distribusi Logistik

Baca juga: Pemko Batam Usulkan 1.982 PPPK dan 86 Formasi CPNS di Tahun 2024

Aturan lainnya mengatur, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Ya memang tidak terdata ASN yang pasangan suami/istrinya nyaleg. Hanya dalam pengawasan di lapangan terpantau itu siapa-siapa saja yang ASN pasangannya ikut. Dan jika kedapatan maka akan kami minta surat cutinya begitu. Kalau jumlahnya di Anambas ini lebih dari sepuluh atau belasan lah," ucap Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Anambas, Novelino, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, apabila ASN yang pasangan suami/istrinya maju kontestasi dan ingin mendampingi maka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu menurutnya agar menghindari dugaan pelanggaran netralitas serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan ASN di Anambas.

"Sejauh ini memang belum ada temuan dan laporan. Tapi jika kedapatan akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi ke BKPSDM guna pemberian sanksi," jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Anambas Akmaruzzaman mengaku turut berkaitan dengan aturan netralitas tersebut.

Dibenarkannya pasangannya yakni istrinya saat ini ikut serta menjadi calon legislatif Kabupaten Anambas.

Isterinya yang bernama Yessi Susilawati tersebut maju dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 1 Siantan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved