KORUPSI DI LINGGA

BREAKING NEWS - Dua Oknum ASN Pemkab Lingga Korupsi Belanja BBM Divonis 5 Tahun Penjara

Dua oknum ASN Pemkab Lingga terjerat korupsi belanja BBM divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024).

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejari Lingga
KORUPSI DI LINGGA - Dua ASN Lingga, terdakwa Afrianola Wisnu Brata dan Hendra dihukum 5 tahun penjara atas kasus Tipikor BBM bagian umum Setda Kabupaten Lingga oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis berbeda dua oknum ASN Pemkab Lingga dalam kasus korupsi BBM transportasi laut dan sungai APBD 2022.

Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif membacakan vonis korupsi yang menjerat dua oknum ASN Pemkab Lingga itu dibacakan, Rabu (31/1/2024).

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis Afrianola Wisnu Brata 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 400 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp 909.189.800.

Jika dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bilamana harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Hendra divonis selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 728.000.000.

Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bilamana harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Korupsi di Lingga Kembalikan Kerugian Daerah Total Rp 427.727.700

Keduanya secara sah bersalah telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 2 milyar.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senopati.

Ricky menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Dalam perkara ini, di ketahui terdakwa Afrianola menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Hendra selaku penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved