KORUPSI DI LINGGA

Terdakwa Korupsi di Lingga Kembalikan Kerugian Daerah Total Rp 427.727.700

Terdakwa korupsi di Lingga hingga membuat daerah rugi Rp 2,064 Miliar baru mengembalikan Rp 427.727.700 ke Kejari Lingga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejari Lingga
KORUPSI DI LINGGA - Pengembalian uang dugaan korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai Setda Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022, Rabu (3/1/2023). Hasil audit hasil audit oleh auditor Kejati Kepri menaksir kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp 3.102.572.500. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Hendra, terdakwa dugaan korupsi di Lingga pada belanja BBM transportasi laut dan sungai mengembalikan kerugian daerah.

Kejari Lingga menerima uang Rp 120 juta yang diserahkan lewat istri dan penasihat hukumnya, Angga Prayudi Siagian.

Dugaan korupsi di Lingga pada belanja BBM transporasi laut dan sungai itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

Hasil audit oleh auditor Kejati Kepri mengungkap kerugian ditaksir Rp 2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp 3.102.572.500.

“Kita menerima pengembalian uang dimaksud dan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp 120.000.000,” ucap Kepala Kejari Lingga melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Senopati, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga

Didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Afrinaldi, sejumlah uang tersebut sementara di titipkan pada rekening RPL milik Kejari Lingga pada Bank BRI.

Sidang dugaan korupsi di Lingga tersebut kini masih bergulir dengan memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Kejari Lingga berusaha memulihkan kerugian daerah akibat dugaan korupsi itu.

Secara bertahap, mereka telah menerima pengembalian kerugian daerah di antaranya pada tahap penyidikan sebesar Rp 307.727.700.

Sehingga total sementara Jaksa memulihkan Kerugaian Korupsi dimaksud sebesar Rp 427.727.700.

Baca juga: Korupsi di Lingga Seret Dua Oknum PNS Segera Disidangkan

“Sebagaimana terhadap sisa kerugian yang masih dialami Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya dengan langkah-langkah termasuk dengan melakukan penelurusan aset (Asset Tracing) untuk memperoleh Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery),” pungkasnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved