KORUPSI DI LINGGA
BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga
Tim penyidik Kejaksaan NegeriLingga, mengungkap fakta baru adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Lingga ke KONI
Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, mengungkap fakta baru adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga..
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana khsusu (Pidsus) Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, atas dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga
Pemeriksaan itu termasuk dari luar daerah, yaknj dari Jakarta dan Bandung.
Hal ini dilakukan untuk mengusut fakta-fakta yang ditemukan terkait belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022, dari dana hibah tersebut.
"Kami mendapatkan fakta-fakta bahwa dari anggaran Rp 220 juta yang dikucurkan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya setengahnya saja yang digunakan untuk belanja seragam atlet," ungkap Senopati, Kamis (7/3/2024) malam.
Senopati menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu untuk melaporkan pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada Pemda Lingga.
Kwitansi palsu itu didapatkan dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi.
Baca juga: Kejari Lingga Bidik Korupsi Dana Hibah KONI Total Rp 25 Miliar, Ungkap Spj Fiktif
Pihaknya mendapatkan bantuan dari Kejari Jakarta Pusat, untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong, yang pernah diberikan kepada pihak KONI Lingga.
"Saksi itu mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pihak KONI menggunakan kuitansi itu secara tidak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pihak toko," terang Senopati.
Senopati menjelaskan, fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik.
Dalam pengungkapan fakta itu, sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung.
Namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.
"Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini," bebernya.
Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan toko yang di Bandung, berkat kerjasama dengan Kejari Bale Bandung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait.
| Cegah Penyalahgunaan APBDes, Inspektorat Lingga Buka Dialog Interaktif Anti Korupsi dengan Kades |
|
|---|
| Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
| Kejari Lingga Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil, Jaksa Bakal Panggil PPK Dinas PUTR |
|
|---|
| Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Direktur CV Pemenang Tender |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0803_Korupsi-KONI.jpg)