Kamis, 9 April 2026

KORUPSI DI LINGGA

BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga

Tim penyidik Kejaksaan NegeriLingga, mengungkap fakta baru adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Lingga ke KONI

Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribun/istimewa dok.kejari Lingga
Penyidik Kejari Lingga ungkap fakta baru terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, mengungkap fakta baru adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga..

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana khsusu (Pidsus) Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, atas dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga

Pemeriksaan itu termasuk dari luar daerah, yaknj dari Jakarta dan Bandung.

Hal ini dilakukan untuk mengusut fakta-fakta yang ditemukan terkait belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022, dari dana hibah tersebut.

"Kami mendapatkan fakta-fakta bahwa dari anggaran Rp 220 juta yang dikucurkan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya setengahnya saja yang digunakan untuk belanja seragam atlet," ungkap Senopati, Kamis (7/3/2024) malam.

Senopati menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu untuk melaporkan pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada Pemda Lingga.

Kwitansi palsu itu didapatkan dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi.

Baca juga: Kejari Lingga Bidik Korupsi Dana Hibah KONI Total Rp 25 Miliar, Ungkap Spj Fiktif

Pihaknya mendapatkan bantuan dari Kejari Jakarta Pusat, untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong, yang pernah diberikan kepada pihak KONI Lingga.

"Saksi itu mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pihak KONI menggunakan kuitansi itu secara tidak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pihak toko," terang Senopati.

Senopati menjelaskan, fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik.

Dalam pengungkapan fakta itu, sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung.

Namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.

"Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini," bebernya.

Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan toko yang di Bandung, berkat kerjasama dengan Kejari Bale Bandung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved