PEMILU 2024
Pilkada Batam 2024 Rabu 27 November, PKPU Nomor 2 Atur Pilwako dan Pilgub Kepri
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tak hanya mengatur Pilkada Batam saja, namun Pilkada Kepri, Pilwako dan Pilbup di Kepulauan Riau dan daerah lain di Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengumumkan pelaksanaan Pilkada Batam 2024 pada 27 November.
Kepastian kapan pelaksanaan Pilwako Batam 2024 itu setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 Tahun 2024 diterbitkan.
PKPU ini juga mengatur tentang jadwal dan tahapan Pilgub Kepri, Pilwako Tanjungpinang dan Pilbup sejumlah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam PKPU Nomor 02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta serta mengetahui Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terungkap jika pengumuman pendaftaram pasangan calon Pilkada Batam dibuka selama dua hari mulai Sabtu (24/8/2024).
Dilanjutkan dengan pendaftaran paslon Pilkada Batam yang dibuka selama dua hari mulai Selasa (27/8/2024).
Kemudian penetapan paslon Pilkada 2024 Minggu (22/9/2024).
Serta pelaksanaan kampanye mulai Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11/2024).
Berikut tahapan dan jadwal Pilkada Batam 2024 menurut PKPU Nomor 02 Tahun 2024
Tahap I: Persiapan
- PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN: Jumat, 26 Januari 2024
- PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN: Senin,18 November 2024
- PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN: Senin,18 November 2024
- PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Baca juga: KPU Batam Prioritaskan Distrubusi Logistik Pemilu 2024 ke Empat Pulau Ini
- PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
- PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
- PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024
Tahap II: Penyelenggaraan
- PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
- PENDAFTARAN PASANGAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
- PENELITIAN PERSYARATAN CALON: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
Baca juga: Disebut Dampingi Amsakar Ahmad di Pilwako Batam, Asmin Patros Berikan Bocoran Partai
- PENETAPAN PASANGAN CALON: Minggu, 22 September 2024
- PELAKSANAAN KAMPANYE: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
- PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA: Rabu, 27 November 2024
- PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA: Rabu 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih:
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
- PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
Baca juga: Pilkada Batam 2024, Pengamat Sebut Rudi Punya Peran Penting Pilih Amsakar atau Marlin
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1. Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
Isi lengkap PKPU Nomor 02 Tahun 2024 Dapat Dilihat DI SINI. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0510ilustrasi-Pilkada-Batam.jpg)