SEKOLAH KEDINASAN

Daftar Prodi Sekolah Tinggi Intelijen Negara Mulai S1 hingga Program Doktoral

Berikut program studi mulai dari S1 hingga doktoral atau S3 di Sekolah Tinggi Intelijen Negara, buka pendaftaran April 2024.

Instagram rekrutmenstin
Berikut program studi mulai dari S1 hingga doktoral atau S3 di Sekolah Tinggi Intelijen Negara, buka pendaftaran April 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Simak daftar program studi STIN mulai S1 hingga program doktoral.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau disingkat STIN merupakan sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara (BIN).

STIN diketahui akan membuka pendaftaran calon taruna/taruni baru di tahun 2024 ini.

Sekolah ini memiliki empat program studi untuk Strata 1 (S1), empat program studi untuk S2, dan satu program studi untuk S3 atau doktoral.

Berikut Tribunbatam.id sajikan daftar program studi di Sekolah Tinggi Intelijen Negara. 

Baca juga: Cek Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akademi Penerbang Indonesia 2024

Baca juga: Daftar Jurusan di STAN, Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran April 2024

Program Studi STIN Strata 1

  1. S1 Jurusan Agen Intelijen
  2. S1 Jurusan Teknologi Intelijen
  3. S1 Jurusan Cyber Intelijen
  4. S1 Jurusan Ekonomi Intelijen

Program Studi STIN Pasca Sarjana (S2)

  1. Magister Terapan Intelijen Medik: Jurusan Chemistry dan Nuclear Hazard dan Jurusan Biological Hazard
  2. Magister Terapan Teknologi dan Cyber
  3. Magister Terapan Intelijen Ekonomi
  4. Magister Kajian Intelijen

Program Studi STIN Doktoral (S3)

  1. Analisis Strategi Intelijen

Syarat Umum Pendaftaran STIN 2024

  1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. Tidak pernah terlibat tindak pidana
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
  7. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
  8. Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
  9. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  10. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
  11. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
  12. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
  13. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
  14. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
  15. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
  16. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus)
  17. Tidak buta warna
  18. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
    Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
    Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
  19. Usia pada tanggal 31 Desember 2024 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
  20. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
  21. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD
  22. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS
  23. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
  24. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
  25. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali yang sah secara hukum
  26. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
  27. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
  28. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
  29. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  30. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
  31. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN tahun ini.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved