PENERTIBAN PKL DI TANJUNGPINANG
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak PKL di Kilometer 8, Sering Buat Macet
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yunus mengungkap penertiban lapak PKL karena melanggar ruang manfaat jalan yang dilarang untuk berjualan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan lapak semi permanen Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raja Haji Fisabililah (RHF) KM 8 Kota Tanjungpinang, Senin (5/2/2024).
Penertiban di Tanjungpinang itu terjadi sekira pukul 11.20 WIB.
Belasan petugas Satpol PP Tanjungpinang tampak membongkar lapak semi permanen PKL yang terbuat dari papan di pinggir jalan tidak jauh dari jembatan Jalan RHF Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Sesuai membongkar, petugas menaikkan kayu dan papan dari lapak yang dibongkar ke dalam mobil pick up.
Selanjutnya, mereka membawanya ke Mako Satpol PP Tanjungpinang.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, bahwa lokasi PKL ini merupakan ruang manfaat jalan yang dilarang untuk berjualan di lokasi tersebut.
Sebab dengan adanya PKL di pinggir jalan ini semakin lama jalur lalulintas semakin macet.
"Maka dari itu kami menertibkan 4 PKL yang tidak terkendali di sini. Tapi PKL yang menjual buah rambutan ini meminta batas waktu hari ini akan membongkarnya sendiri," ungkapnya.
Yusri juga menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Kerahkan 70 Personel di Malam Tahun Baru, Pantau Pantai dan Taman Kota
"Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah melakukan penataan revitalisasi," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.