PENERTIBAN PKL DI TANJUNGPINANG
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Sepanjang Pasar Bintan Center, Akib: Bukan Mengusir
Satpol PP Tanjungpinang mulai menertibkan sejumlah PKL di sepanjang jalan menuju Pasar Bintan Center (Bincen), Kamis (10/7/2025).
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang atau Satpol PP Tanjungpinang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bintan Center, Kamis (10/7/2025).
Penertiban di Tanjungpinang yang menyasar sejumlah PKL ini karena mereka membuka usaha menggunakan torotar dan bahu jalan di sepanjang kawasan Pasar Bintan Center.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim didampingi Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana memimpin penertiban PKL di Tanjungpinang itu.
Kegiatan juga melibatkan sejumlah personel Satpol PP Tanjungpinang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Serta Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kelurahan Air Raja.
Kasatpol PP Tanjungpinang mengatakan, penertiban PKL di Tanjungpinang ini bertujuan untuk menata kawasan Pasar Bintan Center (Bincen) agar lebih tertib, bersih dan nyaman.
"Penertiban ini bukanlah bentuk pengusiran, tetapi langkah penataan agar kawasan pasar tidak semrawut, mengganggu lalu lintas dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Para pedagang kami arahkan ke lokasi dalam pasar yang sudah dibersihkan dan dipersiapkan, agar tetap dapat berjualan dengan tertib dan layak," ujar Kasatpol PP Tanjungpinang yang akrab disapa Akib ini.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Karim Ibrahim menyampaikan bahwa penertiban PKL ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Gedung Tengku Mandak guna memastikan penertiban berjalan dalam satu komando dan terkoordinasi dengan baik. Penertiban dilakukan secara humanis, dengan pendekatan yang menjunjung tinggi etika dan adab demi menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang tertata, tanpa mengabaikan hak-hak para pedagang kecil.
"Semua langkah ini adalah bagian dari penataan kota yang lebih baik, tanpa melukai keberlangsungan ekonomi masyarakat. Penertiban dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan sudah disosialisasikan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang Fery Andana menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan penertiban, Pemerintah Kota telah memfasilitasi dialog antara para pedagang dan pengelola pasar, yakni PT. Sinar Bahagia, yang menyediakan lapak di dalam area Pasar Bincen (Pasar Pagi Sore).
Ia menegaskan jika proses relokasi ini bukan keputusan sepihak. W
Wali kota Tanjungpinang sendiri telah menerima langsung aspirasi para pedagang.
Adapun untuk kekurangan yang masih ada di lokasi relokasi, kami akan terus berkoordinasi bersama pengelola agar kenyamanan pedagang dan pembeli tetap terjaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.