BATAM TERKINI
Bea Cukai Batam Dalami Modus Penyelundupan Mikol Ilegal, Sudah Periksa 9 Saksi
Adapun 9 saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan masuknya mikol yang diketahui berasal dari Singapura yang hendak diedarkan di Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 9 orang diperiksa Bea Cukai Batam terkait masuknya puluhan ribu botol minuman beralkohol yang berada dalam kontainer yang telah diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu.
Adapun 9 saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan masuknya mikol yang diketahui berasal dari Singapura yang hendak diedarkan di Batam.
"Sejauh ini ada 9 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, dan itu masih berproses dan berkembang. Ada nama-nama yang beredar diluar, tapi saat ini penyidik masih fokus ke 9 saksi ini," ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (7/2/2024).
Ia mengatakan, 9 orang yang diperiksa tersebut masih dalam lingkaran perusahaan. Ditanya apakah pemeriksaan saksi ini akan mengerucut kepada tersangka, Rizki menjelaskan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti, Yuda Siregar Segera Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Kegiatan Impor Kota Batam Turun 6,46 Persen pada Desember 2023
"Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan tentunya harus berdasarkan 2 alat bukti. Untuk saat ini masih kita proses. Kalau pengennya cepet, yang segera mungkin pengen cepat, tapi kita tidak gegabah, dan terburu-buru. Takutnya ada bukti yang tidak kuat," ungkap Rizki.
Kemudian, Rizki juga membenarkan bahwa beberapa merk mikol tak berizin sudah beredar luas di Batam hingga ke tempat hiburan malam dan food court.
"Sejauh ini minuman yang kami amankan ini sudah lama beredar di Batam," tutur Rizki.
Ditanya mengenai pengawasan bea cukai Batam terutama pada barang masuk yang memiliki tingkat resiko tinggi, Rizki menjawab.
"Terkait pengawasan sering kami lakukan operasi pasar, terkait peredaran minuman alkohol baik distributor maupun tempat hiburan malam," bebernya.
Ia berharap dengan melakukan operasi pasar, ia harap tempat-tempat hiburan malam di Batam segera mengurus perizinan agar mudah untuk monitoring dan controling.
"Dalam hal ini ada nomor pokok pengusaha barang tanda cukai, sehingga apabila itu terdaftar kita bisa melakukan kontrol, terkait peredaran minuman," tegas Rizki
Ditanya mengenai modus dugaan tindakan di dilakukan, ia menjelaskan,"Modus yang dilakukan, saat tiba dia melaporkan barang berbeda dengan yang di dokumen, dugaannya masih pemalsuan dokumen," Rizki.
Sejauh ini mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6.9 Miliyar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Faras Kausar Pelaku yang Gorok Rekan Kerja di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Derita Bu Suratmi Korban Puting Beliung di Batam, Sendiri Bertahan di Rumah yang Hancur |
![]() |
---|
Hendak Dibawa ke Thailand, 20 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam |
![]() |
---|
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.