BINTAN TERKINI
Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Polsek Gunung Kijang menangkap tersangka kasus asusila di Bintan dimana adik kandung sebagai korban hingga hamil enam bulan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
| Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Besi PT BAI Bintan, 37 Saksi Dimintai Keterangan |
|
|---|
| SMAN 1 Bintan Timur Adakan Bimtek Olah Tepung Tulang Ikan, Wujudkan Kreativitas dan Inovasi Pelajar |
|
|---|
| Polisi Pastikan Program MBG di Dapur SPPG Tanjungpinang Aman, Kapolresta : Semua Makanan Aman |
|
|---|
| Roby Hadiri Musrenbang Kepri 2026, Bupati Bintan Siap Sinkronkan Program Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-asusila-di-Bintan-ungkap-kasus-Polsek-Gunung-Kijang-awal-Februari-2024.jpg)