BINTAN TERKINI

Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Polsek Gunung Kijang menangkap tersangka kasus asusila di Bintan dimana adik kandung sebagai korban hingga hamil enam bulan.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan. 

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved