BINTAN TERKINI
Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Polsek Gunung Kijang menangkap tersangka kasus asusila di Bintan dimana adik kandung sebagai korban hingga hamil enam bulan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.