BINTAN TERKINI

Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Polsek Gunung Kijang menangkap tersangka kasus asusila di Bintan dimana adik kandung sebagai korban hingga hamil enam bulan.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang kakak harusnya melindungi adiknya dari bahaya.

Namun tidak dengan Aa (23). Anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan menangkapnya karena berbuat asusila kepada adiknya yang berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan.

Polisi menangkap tersangka kasus asusila di Bintan ini pada Senin (5/2/2024 di salah satu pelabuhan ketika ia pulang melaut.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila di Batam tersebut.

"Korban adalah adik kandung pelaku. Keduanya cuman beda bapak," ungkap AKP Satri Putra, Rabu (7/2/2024).

Kepada polisi, perbuatan asusila di Bintan itu terjadi sejak tahun 2023.

Modusnya, memberikan sejumlah uang tunai kepada adiknya sebagai iming-iming.

"Pelaku berprofesi sebagai nelayan, sebulan sekali baru pulang ke rumah. Begitu pulang, mereka selalu melakukan hubungan suami istri dengan adiknya di rumah," ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.

Perbuatan asusila di Bintan itu mereka lakukan pada tengah malam saat kedua orang tuanya sudah tidur.

Kasus asusila di Bintan ini mencuat dan diketahui kedua orang tua korban disaat melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang semakin besar.

"Melihat kejanggalan itu, kedua orangtuanya meminta anaknya diperiksa, dan benar dinyatakan sedang hamil enam bulan 24 hari," lanjutnya.

Orang tuanya sempat panik dan tak menyangka hal ini bisa terjadi.

Baca juga: Napi Kasus Asusila di Bintan Alami Gangguan Mental, Kini di RSUD

Kedua orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Kijang.

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved