TANJUNGPINANG TERKINI
Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Masih Bebas, Polisi Buru Rekan Ms
Polisi masih memburu tersangka kasus narkoba di Tanjunginang berupa 637,47 gram ganja yang masih DPO alias bebas.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Satresnarkoba Tanjungpinang masih memburu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran Narkoba jenis ganja seberat 637,47 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menuturkan, dalam kasus narkoba di Tanjungpinang ini, tersangka berinsial Ms (34) mendapat ganja dari DPO yang membawa barang haram tersebut dari Aceh.
Polisi menangkap tersangka narkoba di Tanjungpinang ini di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan pada 1 Desember 2023 lalu.
"Dari tangan tersangka, kami menemukan narkoba jenis ganja seberat 637,47 gram," ungkapnya, Jumat (9/2/2024).
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga sudah memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 320, 48 gram di halaman Mapolresta Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya menyisihkan sebagian barang bukti di pengadilan Tanjungpinang untuk keperluan persidangan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Fajar Dermawan Dituntut 10 Tahun Penjara
"Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar di sebuah wadah kecil dengan menggunakan minyak tanah, dengan disaksikan oleh tersangka," ungkapnya.
Arsyad Riyandi juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama sekali mengedarkan ganja di Kota Tanjungpinang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.