TANJUNGPINANG TERKINI

Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Masih Bebas, Polisi Buru Rekan Ms

Polisi masih memburu tersangka kasus narkoba di Tanjunginang berupa 637,47 gram ganja yang masih DPO alias bebas.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi masih memburu tersangka narkoba 637,47 gram ganja yang masih berstatus DPO. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Satresnarkoba Tanjungpinang masih memburu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran Narkoba jenis ganja seberat 637,47 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menuturkan, dalam kasus narkoba di Tanjungpinang ini, tersangka berinsial Ms (34) mendapat ganja dari DPO yang membawa barang haram tersebut dari Aceh.

Polisi menangkap tersangka narkoba di Tanjungpinang ini di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan pada 1 Desember 2023 lalu.

"Dari tangan tersangka, kami menemukan narkoba jenis ganja seberat 637,47 gram," ungkapnya, Jumat (9/2/2024).

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga sudah memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 320, 48 gram di halaman Mapolresta Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya menyisihkan sebagian barang bukti di pengadilan Tanjungpinang untuk keperluan persidangan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Fajar Dermawan Dituntut 10 Tahun Penjara

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar di sebuah wadah kecil dengan menggunakan minyak tanah, dengan disaksikan oleh tersangka," ungkapnya.

Arsyad Riyandi juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama sekali mengedarkan ganja di Kota Tanjungpinang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved