BATAM TERKINI
Selama Masa Tenang Bawaslu Akan Terus Melakukan Pengawasan di Lapangan
Pihaknya mengharapkan para peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui tim nya, Anggota Legislatif baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam masa tenang, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) akan melakukan Alat Peraga Kampanye (APK) bermasa steakholder dan peserta pemilu. Penertiban ini dilakukan mulai dari Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
"Semalam (Jumat, 9 Februari 2024) kita sudah rakor," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan, Sabtu (10/2/2024).
Pihaknya mengharapkan para peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui tim nya, Anggota Legislatif baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), untuk secara mandiri mencabut ataupun menurunkan atribut kampanye yang sudah terpasang di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan hari ini masih masa kampanye sampai pukul 23.59 WIB. Selama masa tenang Bawaslu Kota Batam akan melakukan patroli pengawasan.
"Termasuklah penertiban APK tersebut," kata Antonius.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Hingga Terlilit Hutang, Pria di Lingga Nekat Jadi Pelaku Begal
Baca juga: Bawaslu Lingga Pantau Potensi Money Politik Pemilu 2024 Modus Angpao saat Imlek
Sebelum pihaknya melakukan penertiban, tentunya surat imbauan sudah disampaikan melalui jajarannya di tingkat kabupaten dan kota secara berjenjang kepada setiap peserta pemilu. Bahkan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pihak terkait membahas rencana penertiban atribut kampanye yang terpasang.
"Kami telah menyurati peserta pemilu untuk menertibkan seluruh APK mereka selama masa tenang ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan selama masa tenang berlangsung, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta politik. Begitu juga iklan di media massa terkait kepentingan kampanye.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," kata Zulhadril.
Ia menambahkan, selama masa tenang, seluruh peserta pemilu juga harus melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) masing-masing secara mandiri.
"Kami bersama Satpol PP juga akan turun nanti untuk membersihkan APK ini," tuturnya.
Pihaknya juga berharap, pemilu serentak tahun ini dapat berjalan dengan baik, damai, dan kondusif tanpa adanya intimidasi, politik uang dan potensi kecurangan-kecurangan lainnya.
"Gunakan sarana demokrasi ini segembira mungkin tanpa adanya hal negatif yang dapat memecah belah kita sebagai umat bangsa yang sudah bersatu dan sangat majemuk ini," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca berita lainnya di Google News
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.