PEMILU 2024

5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Apa Saja Kegunaannya?

Saat datang ke TPS, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk memilih. Berikut 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Inilah 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024. FOTO: Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Ketahui jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024 bakal segera berlangsung secara serentak pada 14 Februari mendatang.

Di momen ini, masyarakat berhak menggunakan hak suaranya untuk memilih para pemimpin dalam satu periode.

Pemilu 2024 berlangsung serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, serta DPD.

Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk memilih.

Umumnya, masyarakat yang mendapat hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara.

Namun ada juga masyarakat yang hanya akan mendapat 4 surat suara.

Hal ini terjadi bila di wilayah tersebut tidak terdapat DPRD tingkat kabupaten/kota seperti di Jakarta.

Baca juga: KPU Batam Data 30 Ribu Pemilih Pemilu 2024 Urus Layanan Pindah Memilih

Adapun perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya.

Berikut penjelasan terkait jenis surat suara pada pemilu 2024 berdasarkan warnanya.

1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Surat suara ini memuat beberapa info penting, seperti:

  • Foto pasangan calon,
  • Nama pasangan calon,
  • Nomor urut pasangan calon,
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.

Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Baca juga: Bawaslu Kepri Gelar Apel Siaga Sebelum Penertiban APK Pemilu 2024 di Tanjungpinang

3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.

Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Anda bisa mencoblos foto maupun nama calon anggota DPD agar suara dinilai sah.

Baca juga: Natasha Wilona Nyoblos untuk Pemilu 2024 di New York Sebelum Liburan

Perlu diingat, agar disebut sah, surat suara tidak boleh rusak maupun sobek.

Selain itu, Anda dianjurkan mencoblos pada bagian yang memang sudah tersedia di kertas surat suara.

Jangan mencoblos di kertas bagian luar karena dapat membuat surat suara Anda tidak sah.

Keterangan, informasi, dan tata cara pencoblosan biasanya tertera di bilik suara.

Pastikan Anda membacanya dengan teliti sebelum mencoblos.

(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved