BATAM TERKINI

Kasus Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6 Miliar, Bea Cukai Periksa Sembilan Saksi

Bea Cukai Batam masih menyelidiki kasus mikol ilegal total Rp 6 miliar hasil tegahan sekitar tiga pekan lalu.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah. Mereka masih menyelidiki mikol ilegal di Batam satu kontainer hasil tegahan sekitar tiga pekan lalu. 

“Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” jawabnya.

Setelah tiga pekan proses penyidikan berlangsung, kini Rizki hanya meminta awak media bersabar terkait hasil penanganan perkara Mikol itu.

Informasinya yang dihimpun TribunBatam.id, perusahaan pemasok satu kontainer itu beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Kecamatan Batuaji.

Namun saat ditelusuri, kantor perusahaan PT Omega Sakti yang berkantor di kawasan komplek Buana Central itu tak ada aktivitas.

Baca juga: Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan 102,66 Persen Penerimaan Negara

Bahkan ruko tersebut sudah lama tak berpenghuni.

Hanya ada plang PT Omega Sakti yang ditempel di atas ruko.

Warga sekitar menyebut, kantor perusahaan tersebut tidak pernah buka, apalagi beraktivitas.

Bahkan pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam di Batam.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved