BATAM TERKINI
Kasus Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6 Miliar, Bea Cukai Periksa Sembilan Saksi
Bea Cukai Batam masih menyelidiki kasus mikol ilegal total Rp 6 miliar hasil tegahan sekitar tiga pekan lalu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” jawabnya.
Setelah tiga pekan proses penyidikan berlangsung, kini Rizki hanya meminta awak media bersabar terkait hasil penanganan perkara Mikol itu.
Informasinya yang dihimpun TribunBatam.id, perusahaan pemasok satu kontainer itu beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Kecamatan Batuaji.
Namun saat ditelusuri, kantor perusahaan PT Omega Sakti yang berkantor di kawasan komplek Buana Central itu tak ada aktivitas.
Baca juga: Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan 102,66 Persen Penerimaan Negara
Bahkan ruko tersebut sudah lama tak berpenghuni.
Hanya ada plang PT Omega Sakti yang ditempel di atas ruko.
Warga sekitar menyebut, kantor perusahaan tersebut tidak pernah buka, apalagi beraktivitas.
Bahkan pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam di Batam.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Dirlantas Polda Kepri Ingatkan Siswa, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan |
|
|---|
| 19 Pelaku Pencurian Fasilitas Umum Ditangkap, Polisi Sasar Penampung Besi-besi Curian |
|
|---|
| Pantai Cipta Land Batam Tak Aman Bagi Pengunjung, Dua Remaja Jadi Korban Kejahatan |
|
|---|
| Dua Anak PMI yang Masih Balita Dideportasi Dari Malaysia, Sementara Orangtuanya Jalani Hukuman |
|
|---|
| CCTV Jadi Bukti, Pacar Korban Tak Terlibat Kasus Kematian di Batuaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kabid-BLKI-Bea-Cukai-Batam-Rizki-Baidillah-soal-mikol-ilegal-di-Batam.jpg)