PEMILU 2024

Cara Pakai Sirekap sebagai Alat Bantu Jaga Kemurnian Hasil Suara di Pemilu 2024

Sirekap mobile menjadi salah satu aplikasi yang membantu dalam menjaga hasil perolehan suara agar tidak terjadi kecurangan pada Pemilu 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube Yogi Zunanni
Aplikasi Sirekap Mobile yang membantu menjadga kemurnian hasil Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id- Cara pakai Sirekap sebagai alat bantu jaga kemurnian hasil suara di Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap mungkin sudah tak asing ditelinga masyarakat Indonesia terlebih saat Pemilihan Umum alias Pemilu 2024

Sirekap Mobile dan Sirekap Web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS, meminimalisir kesalahan entry data, dan mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan/kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Serta menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Di sisi lain, Sirekap adalah sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Sebelumnya, teknologi ini hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu.

Tetapi , sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.

Baca juga: Dapat Memilih Bermodal KTP, Begini Syarat Ikut Pemilu 2024 Meski tak Terdaftar DPT

Sirekap ini mempermudah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam perhitunagn suara.

Berikut cara kerja Sirekap di Pemilu 2024:

  1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.

  2. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

  3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

  4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.

  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved