PEMILU 2024

Jelang Pemilu, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online serta Dokumen yang Dibawa saat Pencoblosan

Cara cek lokasi TPS tempat pencoblosan melalui online hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

YouTube SINDOnews
Tata cara Pemilu 2024 harus diketahui semua masyarakat Indonesia agar Pilpres berjalan dengan lancar. 

TRIBUNBATAM.id - Hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi.

Masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya dapat mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski dalam undangan yang diberikan KPPS sudah tercantum lokasi TPS, namun cara cek lokasi TPS online bisa dilakukan via website KPU.

Pasalnya bisa saja menjelang hari Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, masih ada sejumlah masyarakat yang bingung dan belum mengetahui lokasi TPS.

Cara cek lokasi TPS tempat pencoblosan melalui online hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Cek Lokasi TPS Online

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU yang dilansir Tribunjakarta.

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”
  • Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor
  • Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
  • Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Bagi pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara, dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024 Cukup Menggunakan Handphone

Baca juga: Praktis, Cara Cek Terdaftar Dalam DPT Pemilih Pemilu 2024 atau Belum

Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Jadwal Buka TPS

KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

Lalu, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved