PEMILU 2024

Hasil Perolehan Suara DPRD Batam, Data KPU Kamis 15 Februari Pukul 20.00 WIB

Hasil perolehan suara partai di setiap dapil yang ada di Kota Batam, Data KPU 15 Februari 15:00:07 Progress: 6 dari 3241 TPS 0.19 persen

|
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
Hasil perhitungan suara partai masuk kota Batam di data KPU 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil perolehan suara di KPU untuk Partai DPRD Kota Batam, Kamis 15 Februari.

Sejumlah data sudah masuk untuk suara calon anggota DPRD Kota Batam dari sejumlah Dapil di kota Batam

Hingga pukul 20.00 WIB, suara yang masuk ke KPU baru 6 TPS dari 3241 TPS atau 0.19 persen

Berikut suara partai dari setiap dapil yang ada di Kota Batam. 

Baca juga: Gerindra dan Golkar Bersaing Ketat di Hasil Perolehan Suara Dapil 1 DPRD Batam, Ahmad Surya Melejit

KOTA BATAM 1 suara partain terbanyak sejauh ini didominasi oleh Partai PKB Dengan Jumlah Suara 19.46 Persen link 

KOTA BATAM 2 suara partain terbanyak sejauh ini didominasi oleh Partai PDI Perjuangan dengan jumlah suara 30 Persen link

KOTA BATAM 3 suara partain terbanyak sejauh ini didominasi oleh Partaig Golkar dengan jumlah suara 20.29 Persen link

KOTA BATAM 4 belum ada suara masuk di KPU link

KOTA BATAM 5 belum ada suara masuk di KPU link

KOTA BATAM 6 belum ada suara masuk di KPU link

Hasil perhitungan suara partai masuk kota Batam di data KPU
Hasil perhitungan suara partai masuk kota Batam di data KPU (tribunbatam.id/ist)

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 di Anambas Bergeser dari TPS ke PPK, Ini Kata Ketua KPU

Baca juga: Suara Caleg DPR RI Dapil Kepri Bangka Belitung Lampung Riau Maluku Utara Papua, pemilu2024.kpu.go.id

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved