PEMILU 2024

Kotak Suara Pemilu 2024 di Anambas Bergeser dari TPS ke PPK, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU Anambas Padillah sebut kotak suara berisi hasil Pemilu 2024 sudah bergeser dari TPS ke PPK. Targetnya paling lama diterima sebelum Jumat ini

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua KPU Anambas Padillah 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kotak suara berisi surat suara hasil Pemilu 2024 di Anambas mulai bergeser dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke gudang Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (15/2/2024).

Pergeseran logistik pemilu yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari TPS ke PPK.

Di wilayah terdepan Indonesia ini, pergeseran kotak suara dari total 160 TPS akan dikirim ke sepuluh kecamatan masing-masing wilayah.

Pergeserannya ke masing-masing wilayah kecamatan akan menempuh jalur darat dan jalur laut.

Baca juga: TKD Prabowo Gibran Kepri Sebut Potensi Pemilu Satu Putaran Terjadi, Paslon 02 Unggul

Proses pergeseran sejumlah kotak-kotak suara bersegel tersebut pun dimonitor langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Ketua KPU Anambas Padillah mengungkapkan, pergeseran kotak suara saat ini masih terus berproses menuju gudang sekretariat PPK.

Sebagaimana ketentuannya, batas waktu pergeseran kotak suara paling lambat diterima Kamis, 15 Februari 2024 atau hari ini hingga pukul 23.59 Wib.

"Sudah berproses penggeserannya. Kami terus monitor dari masing-masing PPS dan PPK. Hari ini kalau bisa sudah dikirim ke semua kecamatan," ucapnya.

Ia menyebutkan, hasil koordinasi pihaknya, dari sepuluh kecamatan yang ada, baru sembilan kecamatan yang dipastikan menerima kotak suara hari ini.

Sementara, satu kecamatan yang masih menunggu kepastian berproses ialah Kecamatan Siantan Selatan.

"Keadaannya karena terkendala cuaca. Di Kecamatan Siantan Selatan itu ada lima desa dan dalam pendistribusiannya menempuh jalur laut. Kami terus koordinasi baik dengan PPS dan PPK maupun kepolisian. Semoga hari ini bisa bergeser juga," terangnya.

Di sisi lain, Padillah menerangkan, untuk rekapitulasi penghitungan surat suara KPU akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Baca juga: Pemilu di TPS 30 Batu Selicin Sempat Gaduh, Imbas Tak Ada Surat Suara DPRD Kepri

Hal itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang jadwal penetapan pleno rekapitulasi surat suara.

Ia merinci, rekapitulasi penghitungan surat suara oleh PPK di tingkat kecamatan akan berlansung pada tanggal 15 Februari-2 Maret 2024.

"Nanti kami akan koordinasi dengan setiap PPK untuk merekap kapan jadwal plenonya agar kami bisa memantau dan memastikan apakah ada kendala atau tidak," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved