PEMILU 2024
Bawaslu Karimun Rekomendasikan TPS 08 Meral Kota Pemilihan Suara Ulang
Bawaslu Karimun merekomendasikan satu TPS di Bumi Berazam pemilihan suara ulang alias PSU.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan satu TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi potensi untuk melakukan PSU di TPS 08 Meral Kota.
Iskandar mengatakan, karena adanya lebih dari satu pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el ataupun suket.
Bahkan tidak terdaftar di DPT maupun DPTB memberikan suara di TPS tersebut," timpanya.
"Berdasarkan hasil dari Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujar Iskandar, Jumat (16/2/2024).
Iskandar menjelaskan PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Bahkan, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan. Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
"Artinya pemungutan dan perhitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS mendapatkan temuan pemilih yang tidak memenuhi kriteria," ujarnya.
Sementara untuk waktu digelarnya kembali PSU dI TPS 08 Keluarahan Meral Kota paling lama pada sepuluh hari usai pemungutan suara berlangsung.
"PSU dilaksanakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara. Hal ini juga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten dan kota," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait PSU di TPS 08 Meral Kota.
"Infonya dari Bawaslu Provinsi ke KPU Provinsi lalu ke kita. Untuk temuan hingga berpotensi dilaksanakannya PSU di TPS tersebut dikarenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi kriteria," ujar Mardanus.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Bakal Pleno Tetapkan Jadwal Pemilihan Suara Ulang
Mardanus menambahkan, salah satu pemilih diketahui bukan warga Kabupaten Karimun namun juga tidak terdaftar di DPT, DPTB ataupun DPK.
Seharusnya pemilih itu dapat melaporkan diri terlebih dahulu agar bisa memilih di Kabupaten Karimun. Pemilih itu berasal dari luar Karimun atau dari Jakarta.
"Orang itu sebenarnya bisa memilih di karimun. Harusnya DPTB, tapi tidak dilaluinya. Nah berdasarkan hal itu berpotensi untuk PSU," timpanya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bawaslu-Karimun-soal-pemilihan-suara-ulang-atau-PSU.jpg)