PEMILU 2024

KPU Tanjungpinang Bakal Pleno Tetapkan Jadwal Pemilihan Suara Ulang

KPU Tanjungpinang bakal menetapkan jadwal pemilihan suara ulang pada 8 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pemungutan suara di TPS 14 Jalan Sultan Sulaiman No 1, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/2). KPU Tanjungpinang segera menetapkan jadwal pemilihan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk delapan TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, rekomendasi PSU dari Panwascam sudah diterima oleh KPU pada hari ini.

Mereka segera menggelar pleno penetapan jadwal pemilihan suara ulang.

"Kami ada waktu 10 hari terhitung sejak Kamis (15/2) kemarin," katanya.

Dalam waktu 10 hari pihaknya harus menyiapkan logistik pemilu untuk delapan TPS yang melakukan PSU.

"Soalnya kertas suara yang tersedia di Kabupaten/Kota hanya 1000, maka dari itu harus kita komunikasikan dengan KPU RI untuk menambah kertas suara," terangnya.

Faizal juga menjelaskan, terkait kebutuhan surat suara di setiap TPS menurutnya tidak sama semua.

Sebab pengulangan pemungutan suara hanya dilakukan untuk jenis surat suara yang bermasalah tergantung dari rekomendasi Bawaslu.

"Seperti contoh yang bermasalah Pemilihan presiden hanya itu yang kita ulang, kalau kelimanya yang bermasalah semuanya yang kita ulang," ungkapnya.

Faizal juga menambahkan, ditengah adanya PSU di 8 TPS, untuk honor KPPS tidak akan diberikan lagi.

Soalnya anggota KPPS masih dalam tenggat kontrak kerja yang sama sejak pelantikan pada Januari lalu.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Tanjungpinang Pemilihan Suara Ulang

"Soalnya masa kerjanya belum berakhir sejak pelantikan mereka," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved