Selasa, 21 April 2026

PEMILU 2024

Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Tanjungpinang Pemilihan Suara Ulang

Bawaslu Tanjungpinang merekomendasikan kepada KPU agar melakukan pemilihan suara ulang untuk 8 TPS di ibukota Provinsi Kepri itu.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf merekomendasikan KPU melakukan pemilihan suara ulang untuk 8 TPS di ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bawaslu Tanjungpinang merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan ada sebanyak 8 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedelapan TPS itu, diantaranya TPS 092, TPS 059, dan TPS 037 di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, TPS 065, TPS 006, dan TPS 015 di daerah Kecamatan Tanjungpinang Kota. Berikutnya, di TPS 028, dan TPS 009 di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Jadi total keseluruhan ada 8 TPS yang akan melaksanakan PSU di Tanjungpinang," kata Yusuf, Jumat(16/2/2024).

Lanjutnya, pengulangan pemungutan suara itu diduga karena human error atau terjadi kekeliruan yang terjadi di lapangan karena ramainya pemilih.

Salah satunya seperti di TPS 092 Kelurahan Batu 9 terdapat 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna).

Namun, diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikutnya, di TPS 059, terdapat 9 orang pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lintas Provinsi yang seharusnya memndapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 surat suara.

Selanjutnya, di TPS 065 terdapat 11 Orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, namun diberikan masing-masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.

Begitu juga TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Dimana surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera di daftar hadir pemilih.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

"Tidak hanya itu, pada TPS 009 kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat juga terdapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik luar Kota Tanjungpinang.

"Jadi macam-macam permasalahannya, sehingga nanti pengulangan pemungutan suara juga beda-beda di tiap TPS yang melakukan PSU," ungkapnya.

Yusuf juga menambahkan, untuk jadwal pelaksanaan PSU nanti ditentukan oleh KPU Tanjungpinang.

"Tapi terkait PSU ini sudah kita rekomendasilan ke KPU Tanjungpinang melalui Panwascam," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved