PEMILU 2024

Pemilihan Suara Ulang di Karimun, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menang di TPS 08 Meral Kota, lokasi pemilihan suara ulang di Karimun, Minggu (18/2/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PEMILIHAN SUARA ULANG DI KARIMUN - Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (18/2/2024). Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak di TPS ini. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di TPS 08, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini merupakan lokasi pemilihan suara ulang yang dilaksanakan Minggu (18/2/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu termasuk TNI/Polri mengawal ketat proses pemilihan suara ulang di Karimun itu.

Paslon Prabowo-Gibran memperoleh 112 suara, sementara pasangan Anis-Muhaimin memperoleh 31 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 20 suara.

Dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 08 sebanyak 249 orang. Namun yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 163 orang dan empat orang DPTb.

"Dari DPT 249 yang datang ke TPS hanya 167 suara yang masuk. Rinciannya 163 suara dinyatakan sah dan empat suara tidak sah," ujar Ketua Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, Supian.

Pemilihan suara ulang di Karimun ini terjadi setelah ditemukan lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun ikut mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Bawaslu Karimun kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan kembali pemungutan suara di TPS tersebut.

"Kemarin ada pemilih dari luar yang dikasih memilih di sini, yaitu KTP dari Jawa, Jakarta, dan Batam maka kami diminta untuk dilakukan PSU," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, Supian.

Supian menambahkan, tercatat jumlah DPT yang kembali memilih ulang berjumlah 249 pemilih serta 7 pemilih tambahan (DPTb).

Selain itu, kategori pemilihan suara ulang ini juga di lakukan dengan lima kategori di antaranya Pilpres, Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Karimun Rekomendasikan TPS 08 Meral Kota Pemilihan Suara Ulang

"Karena kemarin yang tidak terdaftar ada yang dapat satu surat suara ada yang empat. Maka untuk PSU ini dilakukan untuk semua kategori pemilihan suara," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved