PEMILU 2024

Golkar Pimpin Hasil Perolehan Suara DPRD Karimun, Disusul PDI Perjuangan dan Hanura

Partai Golkar unggul sementara di hasil perolehan suara DPRD Karimun, disusul Hanura dan PDI Perjuangan data real count KPU

TribunBatam.id/Yeni Hartati
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi istri menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Sungai Lakam, Rabu (14/2/2024). Partai Golkar unggul sementara di perolehan suara DPRD Karimun 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Golkar unggul sementara di hasil perolehan suara DPRD Karimun data real count KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Dari 781 TPS, suara yang masuk mencapai 525 TPS atau 67.22 persen.

Partai Golkar unggul sementara dengan memperoleh 12.198 suara.

Kemudian disusul PDI Perjuangan dengan 8.123 suara.

Partai Hanura berada di peringkat 3 dengan 7.635 suara.

Di Pemilu 2024, DPRD Karimun terbagi menjadi empat daerah pemilihan atau dapil.

Baca juga: Pemilihan Suara Ulang di Karimun, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang

Berikut hasil perolehan suara DPRD Karimun

  1. Partai Kebangkitan Bangsa : 5.025
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya :  6.516
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 8.123
  4. Partai Golongan Karya : 12.198
  5. Partai NasDem :  6.710
  6. Partai Buruh : 181
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia :   729
  8. Partai Keadilan Sejahtera :  4.813
  9. Partai Kebangkitan Nusantara : 221
  10. Partai Hati Nurani Rakyat : 7.635 
  11. Partai Garda Republik Indonesia : 90
  12. Partai Amanat Nasional :   6.989
  13. Partai Bulan Bintang :  130
  14. Partai Demokrat :  4.194
  15. Partai Solidaritas Indonesia : 105
  16. PARTAI PERINDO : 60
  17. Partai Persatuan Pembangunan :   836

24. Partai Ummat :  12

Untuk Karimun, terdapat 4 dapil dengan 20 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.

* Dapil Karimun 1: 7 kursi

Kecamatan Karimun

Kecamatan Buru

Kecamatan Selat Gelam.


* Dapil Karimun 2: 3 kursi

Kecamatan Moro

Kecamatan Durai

Kecamatan Sugie Besar

* Dapil Karimun 3: 9 kursi

Kecamatan Kundur

Kecamatan Kundur Utara

Kecamatan Kundur Barat

Kecamatan Ungar

Kecamatan Belat

* Dapil Karimun 4: 11 kursi

Kecamatan Meral

Kecamatan Tebing

Kecamatan Meral Barat

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

* Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

* Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

* Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

* Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

* Cara menghitung untuk kursi kelima:

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

* Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.(*)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved