PEMILU 2024
Golkar Pimpin Hasil Perolehan Suara DPRD Karimun, Disusul PDI Perjuangan dan Hanura
Partai Golkar unggul sementara di hasil perolehan suara DPRD Karimun, disusul Hanura dan PDI Perjuangan data real count KPU
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Golkar unggul sementara di hasil perolehan suara DPRD Karimun data real count KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 11.00 WIB.
Dari 781 TPS, suara yang masuk mencapai 525 TPS atau 67.22 persen.
Partai Golkar unggul sementara dengan memperoleh 12.198 suara.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dengan 8.123 suara.
Partai Hanura berada di peringkat 3 dengan 7.635 suara.
Di Pemilu 2024, DPRD Karimun terbagi menjadi empat daerah pemilihan atau dapil.
Baca juga: Pemilihan Suara Ulang di Karimun, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang
Berikut hasil perolehan suara DPRD Karimun
- Partai Kebangkitan Bangsa : 5.025
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 6.516
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 8.123
- Partai Golongan Karya : 12.198
- Partai NasDem : 6.710
- Partai Buruh : 181
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 729
- Partai Keadilan Sejahtera : 4.813
- Partai Kebangkitan Nusantara : 221
- Partai Hati Nurani Rakyat : 7.635
- Partai Garda Republik Indonesia : 90
- Partai Amanat Nasional : 6.989
- Partai Bulan Bintang : 130
- Partai Demokrat : 4.194
- Partai Solidaritas Indonesia : 105
- PARTAI PERINDO : 60
- Partai Persatuan Pembangunan : 836
24. Partai Ummat : 12
Untuk Karimun, terdapat 4 dapil dengan 20 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.
* Dapil Karimun 1: 7 kursi
Kecamatan Karimun
Kecamatan Buru
Kecamatan Selat Gelam.
* Dapil Karimun 2: 3 kursi
Kecamatan Moro
Kecamatan Durai
Kecamatan Sugie Besar
* Dapil Karimun 3: 9 kursi
Kecamatan Kundur
Kecamatan Kundur Utara
Kecamatan Kundur Barat
Kecamatan Ungar
Kecamatan Belat
* Dapil Karimun 4: 11 kursi
Kecamatan Meral
Kecamatan Tebing
Kecamatan Meral Barat
Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024
Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.
Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.
Dari hasil Pemilu:
Partai A mendapat 30.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 15.000 suara
Partai D mendapat 7.000 suara
Partai E mendapat 5.000 suara
* Cara menghitung Kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
* Cara menghitung kursi kedua:
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
* Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
* Cara menghitung untuk kursi keempat:
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
* Cara menghitung untuk kursi kelima:
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
* Cara menghitung untuk kursi keenam:
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:
Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi
Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.(*)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.