KEPRI TERKINI

BREAKING NEWS - Kejati Kepri Tahan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso,  menyebutkan, penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yan

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
TAHAN - Foto suasana saat Penyidik Kejati Kepri menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (21/2/2024).

Sebelum ditahan, tersangka AF terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri atas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, dan  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso,  menyebutkan, penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. "Kita melakukan penahanan  untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut," katanya.

Lanjutnya, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai Tersangka.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan  Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.

Baca juga: Sidang Bang Long Tertunda 3 Kali, Kejari Batam Ungkap Alasannya 

"Kita menahan tersangka setelah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Denny menjelaskan, kronologi kasusnya bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD).

PD BPR Bestari sendiri mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, dan diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang yang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan.

Dimana pada saat itu tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dilakukan oleh tersangka AF  selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, Tanjungpinang.

Setelah itu, tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif  dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar,” terangnya.

Denny Anteng Prakoso juga menambahkan, saat ini Penyidik Kejati Kepri terus mendalami kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved