KISRUH REMPANG
Sidang Bang Long Tertunda 3 Kali, Kejari Batam Ungkap Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap ada beberapa hal yang membuat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bang Long ini kembali di
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang dalam nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm terhadap terdakwa Iswandi alias Awi atau Bang Long kembali ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini diutarakan ketua hakim majelis dalam agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang PN Batam, Senin (5/2/2024)
Penundaan ini merupakan ketiga kalinya majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap ada beberapa hal yang membuat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bang Long ini kembali ditunda.
"Kita mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat, karena 3 perkara ini saling berhubungan, satu rangkaian, satu kejadian," ungkap Kasna Dedi saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (5/2/2024) sore.
Kasna menambahkan ia tidak ingin gegabah dalam membuat tuntutan yang perkaranya bahkan menjadi sorotan nasional bahkan Internasional.
Baca juga: Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Dukung Realisasi Pengembangan Rempang Eco-City
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Bang Long Ditunda, Jaksa Masih Pelajari Fakta Persidangan
"Harapannya pun ini bisa cepat, dan segera dituntaskan. Kemudian, proses persidangan ini juga tidak bersamaan atau tidak memiliki agenda yang sama di tiap persidangan, kita tak ingin sampai salah nuntut, yang ternyata ada fakta-fakta lain yang belum terungkap," tambah Kasna.
Kejari Batam tersebut juga mengatakan apabila sudah dituntut ataupun diputus salah satunya tentu akan berdampak kepada perkara lainnya.
"Kita terus melihat dan memantau fakta-fakta di persidangan, terkait tuntutan kembali lagi, itu harus dilakukan dengan cermat dan pertimbangan. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan gara-gara kurang cermat melihat fakta," imbuh Kejari Batam.
Oleh karena itu penundaan ketiga kali ini dilakukan karena berkas tuntutan belum siap.
Ia menyampaikan dalam proses penyusunan berkas tuntutan diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya.
"Karena itulah perlu diperhatikan dengan cermat, karena mempengaruhi hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa," tungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di PN Batam, ketua majelis hakim David P Sitorus mengatakan penundaan dilakukan karena jaksa belum siap dalam tuntutannya.
"Jaksa belum siap," ujar David dalam persidangan.
Ia melanjutkan sidang akan kembali digelar pekan depan pada (12/2/2024). Kemudian alasan penundaan kali ini serupa dengan dia penundaan sebelumnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Batam-I-Ketut-Kasna-Dedi.jpg)