KEPRI TERKINI

BREAKING NEWS - Kejati Kepri Tahan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso,  menyebutkan, penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yan

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
TAHAN - Foto suasana saat Penyidik Kejati Kepri menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kita harapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri," ungkapnya.

Atas perbuatannya,  tersangka AF dikenakan dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Sedangkan terhadap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU), Tersangka Af juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tutupnya.(als)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved