KEPRI TERKINI
BREAKING NEWS - Kejati Kepri Tahan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyebutkan, penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yan
|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
TAHAN - Foto suasana saat Penyidik Kejati Kepri menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita harapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Sedangkan terhadap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU), Tersangka Af juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tutupnya.(als)
Baca berita lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #KEPRI TERKINI
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Markas, Siapkan 3.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari |
![]() |
---|
Estafet Kepemimpinan, PKS Kepri Siap Lahirkan Keputusan Strategis Lewat Muswil VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.