KEUANGAN

Panduan Tarik Tunai dan Setor Tunai di ATM Menggunakan QRIS

Pengguna bisa melakukan transaksi penarikan dana maupun penyetoran dana, dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS.

|
KOMPAS.COM
Penggunaan barcode QRIS saat bertransaksi keuangan. Foto : Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tarik tunai kini banyak dilakukan tanpa menggunakan kartu debit atau ATM.

Ini dinilai lebih praktis dan mudah, terutama bila lupa membawa kartu.

Hanya dengan menggunakan smartphone, penarikan tunai di ATM dapat dilakukan tanpa ribet.

Cara tarik tunai dan setor tunai tanpa kartu dapat menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Seperti diketahui, Bank Indonesia atau BI telah merilis fitur layanan keuangan dengan QRIS, termasuk tarik tunai dan setor tunai, mulai 1 September 2023. 

QRIS yang dibaca KRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Pengguna bisa melakukan transaksi penarikan dana maupun penyetoran dana, dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai. 

Baca juga: Cara Bayar Pakai QRIS di SeaBank, Transaksi Lebih Mudah Tinggal Scan Saja

Baca juga: BI Kepri Dukung Implementasi Pembayaran Parkir dengan QRIS di Batam

Untuk diketahui, pengguna QRIS juga bisa melakukan transfer, baik antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun non bank.

Cara tarik tunai dan setor tunai dengan QRIS

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, tata cara tarik tunai dan setor tunai menggunakan QRIS sebagai berikut.

Tarik tunai QRIS

Langkah-langkah untuk mengambil dana atau tarik tunai QRIS di ATM sebagai berikut :

  • Kunjungi mesin ATM maupun merchant/agen QRIS
  • Masukkan nominal uang yang akan ditarik
  • Pindai QRIS yang ditampilkan ATM atau agen
  • Pilih sumber dana
  • Pastikan jumlah dana sudah sesuai, masukkan PIN.
  • Setelah transaksi tarik tunai QRIS berhasil, ambil jumlah uang sesuai nominal yang telah dimasukkan.

Tarik tunai menggunakan QRIS tuntas via ATM milik PJP tidak dikenai biaya apa pun.

Sedangkan untuk transaksi tarik tunai via agen atau layanan PJP lain, akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Baca juga: Jaga Nilai Personal Kredit Tetap Sehat dengan Melakukan 5 Tips Ini 

Baca juga: Cara Top Up Saldo Pospay lewat Kantor Pos, ATM, Mobile Banking BRI dan Mandiri

Setor tunai QRIS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved