RAMADAN

Syarat Mudik Gratis 2024 Naik Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut dari Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membuka program Mudik Gratis Lebaran 2024 untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
mudikgratis.dephub.go.id
Mudik gratis 2024 dari Kemenhub akan segera di resmikan bersamaan dengan syarat dan ketentuan bagi calon pemudik, Rabu (21/2/2024). 

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

  • Syarat mudik gratis 2024 naik kereta api

    1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

    2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

    3. Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

    4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

    5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

    6. Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

    7. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

    Syarat mudik gratis 2024 naik kapal laut

    1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

    2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

    3. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.

    4. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.

    Halaman
    1234
    Sumber: Tribun Batam
    Berita Terkait
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved