PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

BREAKING NEWS - Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional di Bulang

Imigrasi Batam menangkap warga Negara Jepang buronan Internasional kasus penipuan saat hendak menuju Malaysia via Bulang, Rabu (31/2).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penangkapan warga negara Jepang, Yasuke Yamazaki (43), buronan Internasional oleh Timpora Imigrasi Batam, Rabu (31/2). Imigrasi Batam menangkapnya di Bulang saat hendak menyeberang ke Malaysia lewat jalur ilegal. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Timpora Imigrasi Batam menangkap seorang warga negara asing (WNA) Jepang bernama Yasuke Yamazaki di perairan Bulang, Rabu (31/2).

Dua tahun sudah pria 43 tahun asal Jepang itu berstatus buronan Internasional.

Imigrasi Batam menangkap Yasuke Yamazaki saat hendak menuju negeri jiran Malaysia melalui jalur ilegal.

Warga negara Jepang buronan Internasional menyewa pompon untuk membawanya ke Malaysia.

Namun upayanya kandas saat kapal patroli perairan mengejar kapal yang ia tumpangi.

Yasuke Yamazaki kini berada di sel kantor Imigrasi Khusus Batam.

Ia akan dideportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum.

“Penangkapan ini berkat kerja sama jajaran lintas instansi yang tergabung dalam timpora," ungkap Kepala Kanwil Kumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram di kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024).

Ia mengungkap jika WNA asal Jepang itu sudah masuk dalam DPO interpol (Blue Notice).

Surya juga menegaskan jika tidak ada WNI yang menjadi korban dari WNA itu.

Pelaku hanya melakukan aksi penipuan terhadap warga negara Jepang.

Baca juga: Buronan Korupsi Sembunyi Sampai Singapura, Tertangkap saat Pulang ke Rumah

Atas hal tersebut, sesuai aturan keimigrasian pihaknya akan mendeportasi dan menyerahkan proses hukumnya ke negara asal pria itu.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved