PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam Terseret Kasus Penipuan di Negara Asal

Yasuke Yamazaki, WNA Jepang yang menjadi buronan Interpol, ditangkap di Batam atas kasus penipuan berskala besar di negara asalnya. Ia diburu di sana

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
DIGIRING - WNA Jepang buronan Interpol Yasuke Yamazaki (43) saat digiring petugas Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024). Di negara asalnya, Yasuke terlibat kasus penipuan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Yasuke Yamazaki (43), Warga Negara Asing (WNA) Jepang mendadak viral.

Ya, buronan Interpol itu ditangkap di Batam baru-baru ini saat hendak nyebrang ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Menurut informasi, Yasuke sudah sembunyi selama 2 tahun di Batam karena persoalan hukum yang menyeretnya.

Di negara asalnya di Jepang, Yasuke terlibat kasus penipuan terhadap puluhan bahkan ratusan warga Jepang.

Yasuke sempat diburu dan menjadi buronan di negara asalnya. Namun ia berhasil keluar dari negaranya. Yasuke pun memilih Batam menjadi tempat persembunyiannya.

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia

Informasi dari Kepala Kanwil KumHAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Yasuke merupakan seorang pengusaha di negara asalnya.

“Kami menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY yang berhasil diamankan merupakan DPO Interpol. Kami telah berkoordinasi dengan Hubinter Mabes Polri,” ujar Surya Mataram, Rabu (21/2/2024).

Identitas korban dan perkara hukumnya terungkap setelah pihaknya melakukan profiling dan pemeriksaan mendalam serta berkoordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).


Dari kerja sama itu, pihaknya menemukan identitas asli WNA Jepang itu, yakni Yasuke Yamazaki.

Yasuke telah dicari negaranya atas persoalan kasus penipuan berskala besar yang merugikan masyarakat Jepang.

Perburuan terhadap Yasuke telah dilakukan di negaranya, namun langkah penegak hukum di sana tak membuahkan hasil, lantaran Yasuke telah meninggalkan negaranya.

Pencarian Yasuke tak berhenti di situ, pemerintah Jepang bekerja sama dengan Interpol menerbitkan Blue Noticenya dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS - Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional di Bulang

Lantas dengan terbitnya Blue Notice, status Yasuke pun menjadi buronan internasional.

Dalam surat itu, ditegaskan Yasuke terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran penipuan terhadap warga negara Jepang. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved