Jumat, 10 April 2026

PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia

Penangkapan warga Jepang buronan Internasional di Batam terjadi saat ia mencoba kabur ke Malaysia lewat pompong di perairan Bulang, Rabu (31/1).

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga negara Jepang buronan Internasional, Yasuke Yamazaki (43) digiring petugas Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024). Ia ditangkap setelah kapal patroli Imigrasi mengejar pompong yang hendak membawanya ke Malaysia di perairan Bulang, Rabu (31/1) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya warga negara Jepang untuk berangkat menuju negeri jiran Malaysia menggunakan pompong digagalkan timpora Imigrasi Batam.

Timpora Imigrasi Batam menangkap pria bernama Yasuki Yamazaki berumur 43 tahun ini di perairan Bulang, Rabu (31/1).

Bukan tanpa sebab Imigrasi Batam menangkap warga negara Jepang itu.

Sebab ia berstatus buronan Internasional bahkan masuk dalam DPO Interpol (blue notice).

“Penangkapan ini berkat kerja sama jajaran lintas instansi yang tergabung dalam timpora," ungkap Kepala Kanwil Kumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram di kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024).

Penangkapan buronan Internasional itu setelah kapal patroli Imigrasi Batam mengejar kapal yang ia tumpangi.

Yasuke Yamazaki kini berada di sel kantor Imigrasi Khusus Batam.

Ia akan dideportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum.

Sesuai aturan keimigrasian pihaknya akan mendeportasi dan menyerahkan proses hukumnya ke negara asal pria itu.

Surya juga menegaskan jika tidak ada WNI yang menjadi korban dari WNA itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional di Bulang

Pelaku hanya melakukan aksi penipuan terhadap warga negara Jepang.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved