PEMILU 2024
Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Dapil Karimun, Golkar Berpotensi Raih Lebih dari Satu Kursi
Perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau atau Karimun, Ery Suandi suara terbanyak, Golkar melejit lebih dari satu kursi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hasil penghitungan suara caleg DPRD Kepri Dapil Kepuluan Riau 3, Kamis (22/2/2023) pukul 10.00 WIB sudah sampai 72,4 persen.
Dari 781 TPS di Dapil Kepri 3, suara dari 566 TPS sudah masuk ke data KPU.
Partai Golkar unggul sementara dengan 20,974 suara. Kemudian disusul PDI Perjuangan dengan 13.272 suara.
Sementara perolehan suara caleg DPRD dipegang oleh caleg PDI Perjuangan yakni Ery Suandi dengan 7.333 suara.
Dapil Kepulauan Riau 3 mencakup wilayah Kabupaten Karimun dengan alokasi 6 kursi di DPRD Kepri.
Partai Golkar unggul sementara di perolehan suara Dapil Karimun.
Tingginya suara Golkar ditopang oleh tingginya suara caleg yang bertarung.
Baca juga: Data KPU 70 Persen: Caleg Berpeluang Lolos ke DPRD Kepri Dapil Kepri 3, Ery Suandi Suara Terbanyak
Kekuatan perolehan suara caleg Partai Golkar bisa dibilang merata dan berhasil meraup suara tinggi.
Mereka adalah Samsul (4.022), Hj Rohani (6.833), R Kamaruddin (672), Agustian (3.712), Diswandi (242), dan Charli Donna (3.749).
Melihat jumlah alokasi kursi DPRD Kepri di Dapil Kepulauan Riau 3, ada baiknya kita mengetahui 6 besar suara terbanyak partai dari data yang masuk.
6 Besar Suara DPRD Kepri di Dapil Kepulauan Riau 3
- Partai Golkar : 20.974
- PDI Perjuangan : 13.272
- Partai Keadilan Sejahtera : 7.547
- Partai Gerindra : 6.200
- Partai Nasdem : 5.789
- Partai Kebangkitan Bangsa : 5.733
Hasil perolehan suara ini akan terus bergerak hingga pleno KPU nanti.
Sebaiknya juga perlu diketahui cara menghitung kursi DPRD
Hasil sementara perolehan suara, Partai Golkar berpotensi mendapatkan lebih dari satu kursi.
Dengan demikian akan ada partai yang tergeser dari posisi enam besar DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 3.
Untuk sementara, posisi PKB dan Nasdem masih berpeluang saling menggeser.
Sebab PKB dan Nasdem hanya berjarak 56 suara.
Setelah mengetahui suara partai, selanjutnya kita akan mengecek hasil perolehan suara caleg tertinggi di masing-masing partai.
Sebab caleg yang akan lolos ke DPRD nantinya merupakan caleg dengan suara terbanyak di partai, bukan berdasarkan nomor urut.
Perolehan Suara Caleg Partai yang Berpotensi Lolos ke DPRD Kepri
- Partai Golkar : Rohani (6.863 suara) dan Samsul (4.022)
- PDI Perjuangan : Ery Suandi ( 7.333 suara)
- Partai Keadilan Sejahtera : Muhammad Taufiq (3.976 suara)
- Partai Gerindra : Zaizulfikar (2.716)
- Partai Nasdem : Zulkhainen (1.832)
- Partai Kebangkitan Bangsa : Sabari Basirun (2.910)
Komposisi Berubah dari Pemilu 2019
Jika Golkar mendapatkan dua suara, maka komposisi partai di DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 3 akan berubah.
Di Pemilu 2019, enam kursi DPRD Kepri dibagi rata ke enam partai.
- Ery Suandi Andi (PDIP)
- Raja Bakhtiar (Golkar)
- Bakti Lubis (Hanura)
- Iskandarsyah (PKS)
- Zainuddin Ahmad (Gerindra)
- Rocky Marciano Bawole (PKB)
Dari PDI Perjuangan, Ery Suandi berpeluang kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Kepri.
Di Partai Golkar, Rohani berpeluang lolos menggantikan Raja Bakhtiar.
Raja Bakhtiar sebelumnya mundur dari caleg dan akan bertarung di Pilkada Karimun 2024.
Di Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Taufiq berpeluang terpilih kembali. Muhammad Taufiq sebelumnya menggantikan (PAW) Iskandarsyah yang mundur karena bertarung di Pilkada Karimun 2020.
Sementara di PKB, Rocky Marciano Bawole bertarung di bursa DPR Dapil Kepulauan Riau di Pemilu 2024.
Partai Hanura belum masuk enam besar dengan memperoleh 4.905 suara.
Namun tidak menutup kemungkinan suaranya masih bisa naik seiring dengan semakin banyaknya suara masuk ke KPU.(tribunbatam/ath)
Disclaimer
Data bisa berubah seiring dengan jumlah suara masuk ke KPU
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Rumus hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Sebagai contoh, sebuah dapil menyediakan lima kursi di parlemen, dan Partai A mendapat total 24.000 suara sah, Partai B 12.000 suara, sedangkan Partai C mendapat 9.000 suara.
Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi anggota dewan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2022): 1. Penentuan kursi pertama Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga: Partai A: 24.000/1 = 24.000 Partai B: 12.000/1 = 12.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah Partai A dengan jumlah sisa terbanyak, 24.000 suara sah. 2. Penentuan kursi kedua Lantaran Partai A telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, partai ini akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3. Sebaliknya, karena Partai B dan C belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1. Dengan demikian, penghitungan menjadi: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/1 = 12.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen. 3. Penentuan kursi ketiga Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/1 = 9.000. Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara. 4. Penentuan kursi keempat Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga: Partai A: 24.000/3 = 8.000 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/3 = 3.000. Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 5. Penentuan kursi kelima Untuk menentukan kursi terakhir, Partai A akan dibagi angka 5 karena sudah mendapat dua kursi, sedangkan Partai B dan C masing-masing masih dibagi dengan angka 3. Hasil penghitungannya menjadi: Partai A: 24.000/5 = 4.800 Partai B: 12.000/3 = 4.000 Partai C: 9.000/3 = 3.000. Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara Partai A masih paling banyak, sehingga akan mendapatkan jatah kursi kelima di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/123000065/cara-hitung-jatah-kursi-partai-di-dpr-dan-dprd-dalam-pemilu-2024?page=all.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.