PEMILU 2024
Bagaimana Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website KPU.
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.
Update terbaru perolehan suara caleg DPD DPR RI DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota bisa klik di SINI
Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD RI Kepri Data KPU Pukul 12.00 WIB, Dharma Setiawan Masih Unggul
Dari hasil Pemilu:
Partai A mendapat 30.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 15.000 suara
Partai D mendapat 7.000 suara
Partai E mendapat 5.000 suara
Cara menghitung Kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD Dapil Kepri, Data KPU, Sabtu 17 Februari 2024 Pukul 10:31 WIB
Pemilu 2024
Cara Menghitung Kursi DPR
Cara Menghitung Kursi DPRD Provinsi
Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.