BATAM TERKINI
Yasuke Yamazaki DPO Polisi Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Indonesia
AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa sebelum datang ke Indonesia ia terlebih dahulu mengunjungi berbagai negara.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nama Yasuke Yamazaki (43) mencuat setelah Satpolairud Polresta Barelang mengamankan WNA Jepang yang tak memiliki dokumen yang sah melintasi perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024
Saat dikoordinasi dengan Imigrasi dan divhubinter ternyata ia merupakan buronan dari negara Jepang.
Yasuke Yamazaki diketahui pergi meninggalkan negeri matahari terbit sejak 24 Februari 2020 lalu.
Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa sebelum datang ke Indonesia ia terlebih dahulu mengunjungi berbagai negara.
"Dari pemeriksaan. Ia sebelum tiba di Indonesia. Banyak negara yang telah dikunjungi yakni Hongkong, Thailand, Uni Emirate Arab (UEA), Bulgaria, Turki, kemudian Indonesia," ujar Syafrudin saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024)
Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Samuel Toba.
"Pada tanggal 2 April 2021 Yasuke Yamazaki datang ke Indonesia melalui bandar udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan Visa Kunjungan. Secara aturan, dia masuk secara legal," terang Samuel Toba.
Setelah beberapa lama di Indonesia kemudian ternyata yang bersangkutan terjerat masalah pidana di negara asalnya.
Baca juga: DPO Polisi Jepang Hendak Kabur ke Malaysia, Ikut Rombongan PMI Ilegal Lewat Jalur Tikus
Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia
"Imigrasi baru mengetahui yang bersangkutan merupakan buronan Jepang, setelah penerbitan blue notice pada tanggal 6 Desember 2022," katanya.
Samuel menegaskan, saat menginjakkan kaki pertama kali di Indonesia Yasuke masuk secara sah melalui imigrasi dengan menggunakan identitas aslinya.
Disinggung kapan akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya, ia menjawab
"Masalah proses keimigrasiannya kapan dipulangkan kami sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan Jepang di Medan, dan Insyaallah dalam waktu dekat, jika membenarkan bahwa ini memang buronan yang dicari kepolisian Jepang, dalam waktu dekat kita deportasi, kita cegal agar tidak masuk lagi ke Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Kepri, Sugito membeberkan bahwa Yasuke Yamazaki sudah dicari Mabes Polri sejak Maret 2023.
"Sudah dicari, dan diidentifikasi berada di Jakarta, atas kerjasama yang apik antar instansi, Satpolairud berhasil menangkapnya di Batam," ujar Sugito.
Ditanya mengenai sebelum diketahui di Pontianak, Tanjungpinang, dan Batam dimanakah Yasuke tinggal di Indonesia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi.
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.