BATAM TERKINI

Yasuke Yamazaki DPO Polisi Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Indonesia

AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa sebelum datang ke Indonesia ia terlebih dahulu mengunjungi berbagai negara.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Foto Yasuke Yamazaki saat di Polresta Barelang, Kamis (22/2/2024)   

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nama Yasuke Yamazaki (43) mencuat setelah Satpolairud Polresta Barelang mengamankan WNA Jepang yang tak memiliki dokumen yang sah melintasi perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024

Saat dikoordinasi dengan Imigrasi dan divhubinter ternyata ia merupakan buronan dari negara Jepang.

Yasuke Yamazaki diketahui pergi meninggalkan negeri matahari terbit sejak 24 Februari 2020 lalu.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa sebelum datang ke Indonesia ia terlebih dahulu mengunjungi berbagai negara.

"Dari pemeriksaan. Ia sebelum tiba di Indonesia. Banyak negara yang telah dikunjungi yakni Hongkong, Thailand, Uni Emirate Arab (UEA), Bulgaria, Turki, kemudian Indonesia," ujar Syafrudin saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024)

Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Samuel Toba.

"Pada tanggal 2 April 2021 Yasuke Yamazaki datang ke Indonesia melalui bandar udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan Visa Kunjungan. Secara aturan, dia masuk secara legal," terang Samuel Toba.

Setelah beberapa lama di Indonesia kemudian ternyata yang bersangkutan terjerat masalah pidana di negara asalnya.

Baca juga: DPO Polisi Jepang Hendak Kabur ke Malaysia, Ikut Rombongan PMI Ilegal Lewat Jalur Tikus

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia

"Imigrasi baru mengetahui yang bersangkutan merupakan buronan Jepang, setelah penerbitan blue notice pada tanggal 6 Desember 2022," katanya.

Samuel menegaskan, saat menginjakkan kaki pertama kali di Indonesia Yasuke masuk secara sah melalui imigrasi dengan menggunakan identitas aslinya.

Disinggung kapan akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya, ia menjawab

"Masalah proses keimigrasiannya kapan dipulangkan kami sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan Jepang di Medan, dan Insyaallah dalam waktu dekat, jika membenarkan bahwa ini memang buronan yang dicari kepolisian Jepang, dalam waktu dekat kita deportasi, kita cegal agar tidak masuk lagi ke Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Kepri, Sugito membeberkan bahwa Yasuke Yamazaki sudah dicari Mabes Polri sejak Maret 2023.

"Sudah dicari, dan diidentifikasi berada di Jakarta, atas kerjasama yang apik antar instansi, Satpolairud berhasil menangkapnya di Batam," ujar Sugito.

Ditanya mengenai sebelum diketahui di Pontianak, Tanjungpinang, dan Batam dimanakah Yasuke tinggal di Indonesia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved