PEMILU 2024
Tanggapan Bawaslu Tanjungpinang Soal Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara
Bawaslu Tanjungpinang tindaklanjuti laporan Golkar soal dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bukit Bestari. Hal itu akan dibuktikan saat pleno kota
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan menindaklanjuti laporan Partai Golkar.
Pelaporan itu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Golkar tersebut.
“Tadi kami sudah terima laporannya. Kemudian nanti akan kami bahas dalam pleno tingkat kota,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Petinggi Golkar Tanjungpinang Laporkan Oknum Ketua PPK ke Bawaslu, Diduga Curang
Ia melanjutkan, dalam pelaporan itu tidak ada bukti yang diberikan pihak Golkar terkait penggelembungan suara.
"Tetapi Partai Golkar mempunyai catatan sendiri terkait laporan yang kami terima," ucapnya.
Yusuf melanjutkan, sebelumnya perwakilan partai berlambang pohon beringin itu juga sudah mengisi laporan keberatan terhadap pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Bukit Bestari. Rekapitulasi suara itu sudah selesai dilakukan Kamis (22/4/2024).
“Jadi pelaporan yang dilakukan hari ini untuk penguatan saja terkait keberatan yang disampaikan di tingkat kecamatan kemarin malam,” terangnya.
Terkait laporan ini, Bawaslu akan meminta C hasil dibuka pada pleno rekapitulasi suara tingkat kota. Di sana nanti akan disandingkan apakah betul ada penggelembungan suara atau tidak.
"Jadi proses pembuktian tidak begitu sulit. Hanya dengan melihat C hasil yang ada di dalam kotak surat suara, nanti pasti akan dapat diketahui," ucapnya.
Yusuf menjelaskan, apabila terbukti, suara itu harus dikembalikan sesuai hasil yang sebenarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ade Angga dan Ketua Golkar Tanjungpinang Datangi Kantor Bawaslu, Ada Apa?
Sedangkan pihak yang melakukan penggelembungan, akan diberikan sanksi oleh pihak KPU.
Soalnya tugas PPK merupakan kewenangan dari KPU Tanjungpinang.
"Bahkan, jika benar terbukti juga bisa masuk ke ranah pidana, yakni dipenjara dan dikenakan denda," ungkapnya.
Ia melanjutkan, perihal laporan yang diterima pihaknya mengenai kasus penggelembungan suara baru satu dari Partai Golkar.
“Kami baru terima satu laporan saja terkait penggelembungan suara sampai sejauh ini,” tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
TribunBreakingNews
penggelembungan suara
Bawaslu Tanjungpinang
Pemilu 2024 di Tanjungpinang
Tanjungpinang
DPD Golkar Tanjungpinang
Muhammad Yusuf
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.