PEMILU 2024

Tanggapan Bawaslu Tanjungpinang Soal Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Bawaslu Tanjungpinang tindaklanjuti laporan Golkar soal dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bukit Bestari. Hal itu akan dibuktikan saat pleno kota

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
LAPORAN GOLKAR - Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf sebut pihaknya akan tindaklanjuti laporan dari Golkar terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Bukit Bestari 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan menindaklanjuti laporan Partai Golkar.

Pelaporan itu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Golkar tersebut.

“Tadi kami sudah terima laporannya. Kemudian nanti akan kami bahas dalam pleno tingkat kota,” katanya, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Petinggi Golkar Tanjungpinang Laporkan Oknum Ketua PPK ke Bawaslu, Diduga Curang

Ia melanjutkan, dalam pelaporan itu tidak ada bukti yang diberikan pihak Golkar terkait penggelembungan suara.

"Tetapi Partai Golkar mempunyai catatan sendiri terkait laporan yang kami terima," ucapnya.

Yusuf melanjutkan, sebelumnya perwakilan partai berlambang pohon beringin itu juga sudah mengisi laporan keberatan terhadap pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Bukit Bestari. Rekapitulasi suara itu sudah selesai dilakukan Kamis (22/4/2024).

“Jadi pelaporan yang dilakukan hari ini untuk penguatan saja terkait keberatan yang disampaikan di tingkat kecamatan kemarin malam,” terangnya.

Terkait laporan ini, Bawaslu akan meminta C hasil dibuka pada pleno rekapitulasi suara tingkat kota. Di sana nanti akan disandingkan apakah betul ada penggelembungan suara atau tidak.

"Jadi proses pembuktian tidak begitu sulit. Hanya dengan melihat C hasil yang ada di dalam kotak surat suara, nanti pasti akan dapat diketahui," ucapnya.

Yusuf menjelaskan, apabila terbukti, suara itu harus dikembalikan sesuai hasil yang sebenarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ade Angga dan Ketua Golkar Tanjungpinang Datangi Kantor Bawaslu, Ada Apa?

Sedangkan pihak yang melakukan penggelembungan, akan diberikan sanksi oleh pihak KPU.
Soalnya tugas PPK merupakan kewenangan dari KPU Tanjungpinang.

"Bahkan, jika benar terbukti juga bisa masuk ke ranah pidana, yakni dipenjara dan dikenakan denda," ungkapnya.

Ia melanjutkan, perihal laporan yang diterima pihaknya mengenai kasus penggelembungan suara baru satu dari Partai Golkar.

“Kami baru terima satu laporan saja terkait penggelembungan suara sampai sejauh ini,” tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved