PEMILU 2024

KPPS Tidak Tandatangani Surat Suara TPS 11 Tembesi, KPU Batam Sebut Masih Berporses

Diakuinya, malam ini PPK Sagulung akan menyampaikan kepada KPU untuk menyelesaikan kasus tersebut. Prosesnya sah atau tidak sah harus persetujuan dari

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara di TPS 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada, Rabu 14 Februari 2024 lalu. Kondisi ini mengakibatkan suara terancam hangus.

"Saat ini masih sedang proses di PPK Kecamatan Sagulung rekapitulasinya," ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Sabtu (24/2/2024).

Diakuinya, malam ini PPK Sagulung akan menyampaikan kepada KPU untuk menyelesaikan kasus tersebut. Prosesnya sah atau tidak sah harus persetujuan dari saksi dan pengawas pemilu.

Baca juga: Hari Ini Delapan TPS Batu Selicin Jalani Pemungutan Suara Langsung

Baca juga: Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Lingga Panas, KPU Hormati Bentuk Protes Peserta Pemilu

"Tentu ada solusi yang ditawarkan teman-teman seluruh unsur yang terlibat dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan baik saksi dan PPK," kata Mawardi.

Mawardi menegaskan menurut aturannya memang suara tersebut tidak sah. Tapi sejauh ini masih dalam proses.(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved