PEMILU 2024
KPPS Tidak Tandatangani Surat Suara TPS 11 Tembesi, KPU Batam Sebut Masih Berporses
Diakuinya, malam ini PPK Sagulung akan menyampaikan kepada KPU untuk menyelesaikan kasus tersebut. Prosesnya sah atau tidak sah harus persetujuan dari
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara di TPS 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada, Rabu 14 Februari 2024 lalu. Kondisi ini mengakibatkan suara terancam hangus.
"Saat ini masih sedang proses di PPK Kecamatan Sagulung rekapitulasinya," ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Sabtu (24/2/2024).
Diakuinya, malam ini PPK Sagulung akan menyampaikan kepada KPU untuk menyelesaikan kasus tersebut. Prosesnya sah atau tidak sah harus persetujuan dari saksi dan pengawas pemilu.
Baca juga: Hari Ini Delapan TPS Batu Selicin Jalani Pemungutan Suara Langsung
Baca juga: Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Lingga Panas, KPU Hormati Bentuk Protes Peserta Pemilu
"Tentu ada solusi yang ditawarkan teman-teman seluruh unsur yang terlibat dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan baik saksi dan PPK," kata Mawardi.
Mawardi menegaskan menurut aturannya memang suara tersebut tidak sah. Tapi sejauh ini masih dalam proses.(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.