PEMILU 2024

Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Lingga Panas, KPU Hormati Bentuk Protes Peserta Pemilu

Dari informasi yang dihimpun, kegaduhan ini berawal dari kesalahpahaman dalam hasil pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan Singkep Barat.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sempat terjadi keributan saat sidang Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.

Suasana bersitegang tersebut saat beberapa saksi yang adu mulut dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sehingga menimbulkan kegaduhan, yang membuat tim pengamanan ikut turun tangan melakukan peleraian.

Dari informasi yang dihimpun, kegaduhan ini berawal dari kesalahpahaman dalam hasil pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan Singkep Barat.

“Bukan mau ribut sebenarnya, tapi salah paham PPK-nya. Kami meminta tanda tangan kejadian khusus keberatan, tapi ketua PPK gak mau. Padahal itu hak konstitusional,” ujar Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zakaria.

Menurutnya, tidak hanya PKS yang menyatakan keberatan, namun ada 4 saksi Parpol, yakni PKS, Demokrat, PAN, dan Perindo.

Baca juga: PSU di TPS 059 Tanjungpinang, Warga Patuhi Tidak Bawa Handphone ke Bilik Suara

Baca juga: Anies Ucapka Selamat Kepada AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR BPR Oleh Jokowi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Fidya Asrina mengaku telah menerima informasi keributan dalam pleno tingkat PPK Singkep Barat tersebut.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Ketua Panwascam Singkep Barat, Danil, keributan itu disebabkan kesalahpahaman.

“Soal form keberatan saja kalau menurut pak Danil. Awalnya tidak ditandatangani. Tapi setelah di tandatangani sudah selesai keributan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya mengaku, pihaknya menghormati segala bentuk protes yang dilakukan peserta pemilu.

Terkait bentuk protes dari para saksi calon legislatif (Caleg) yang kalah akibat selisih suara terjadi di Gedung PPK Singkep Barat, sehingga membuat suasana menjadi ribut.

Pasalnya terjadi kesalahan dalam C1 salinan pada saat rekapitulasi dilaksanakan.

Namun berdasarkan ketentuan yang ada, KPU Kabupaten Lingga menyebut bahwa hal tersebut sudah sesuai regulasi.

Akibat kesalahan dalam C1 salinan, maka pihak PPK berpedoman kepada C pleno.

"Dan itu sudah dilakukan yang mana hasilnya sudah di tetapkan ditingkat kecamatan, lalu akan dibawa ke tingkat Kabupaten Lingga," kata Ardhi, Sabtu (24/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved