Kamis, 30 April 2026

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas di Jaksel Dugaan Asusila ke Pegawai

Kasus dugaan asusila yang menyeret rektor Universitas di Jaksel bergulir di Polda Metro Jaya. Pemanggilan bakal dilakukan Senin pekan depan.

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
Dugaan asusila oleh seorangf rektor universitas di Jaksel terhadap pegawainya bergulir di Polda Metro Jaya. Polisi bakal memanggilnya untuk klarifikasi Senin depan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial Eth.

Pemanggilan rektor tersebut pada Senin (26/2) terkait dugaan kasus asusila terhadap pegawainya berinisial Rz.

Kasus ini berawal saat korban berinisial RZ melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor berinisial ETH saat masih menjadi Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut.

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diteliti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Ade Ary mengatakan rangakaian penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik. Rektor tersebut juga akan diklarifikasi soal laporan tersebut pada Senin (26/2/2024).

"Betul (rektor tersebut akan dipanggil Senin pekan depan). Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Sementara kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.

Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.

Baca juga: Tersangka Ed Pelaku Asusila Terhadap Santriwati Ponpes di Lingga Berstatus PTT

Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.

Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved