PEMILU 2024

Bawaslu Hentikan Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Tanjungpinang, Tak Terbukti

Bawaslu Tanjungpinang hentikan dugaan politik uang caleg DPRD Tanjungpinang atas nama Sri Artha Sihombing. Gakkumdu tak temukan unsur pidana pemilu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
BAWASLU - Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf saat bersama Tim Sentra Gakkumdu. Bawaslu hentikan dugaan politik uang Caleg DPRD Tanjungpinang karena tak terbukti sebagai tindak pidana pemilu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan politik uang Calon Legislatif atau Caleg DPRD Tanjungpinang.

Keputusan itu diambil setelah Sentra Gakkumdu Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus selama 14 hari dan memeriksa sejumlah saksi.

Kesimpulannya, Tim Gakkumdu tidak menemukan unsur tindak pidana politik uang yang dialamatkan kepada Caleg DPRD Tanjungpinang atas nama Sri Artha Sihombing.

"Kesimpulan atau hasil akhirnya, tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu, sehingga kasusnya kami hentikan," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, baru-baru ini.

Baca juga: Bawaslu Periksa Caleg DPRD Tanjungpinang Soal Dugaan Politik Uang, Ini Hasilnya

Menurutnya, bukti video yang digunakan tidak menunjukkan adanya bukti pidana pemilu. Sebab di dalam video, tidak tampak adanya bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK).

“Rekaman itu murni hanya rekaman pembantu (pekerja) di rumah Bu Artha dan penelepon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam rekaman video itu juga tidak ditemukan adanya transaksi menggunakan uang.

"Rekaman video jadi petunjuk awal. Yang kami butuhkan adalah fisiknya dan itu tidak ada,” ucapnya.

Yusuf melanjutkan, saksi bernama Debora juga membantah adanya dugaan politik uang saat diperiksa tim Sentra Gakkumdu. Saksi ini bekerja di rumah caleg yang dilaporkan.

"Menurut saksi yang bekerja sebagai pembantu secara freelance bersama Sri Artha Sihombing, pembicaraan mengenai uang itu adalah masalah gaji. Soalnya dia bekerja dengan Bu Artha, dan besarannya Rp 1.150.000,” ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Periksa Empat Saksi terkait Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Tanjungpinang

Yusuf menambahkan, dengan tidak terbuktinya kasus dugaan pidana pemilu politik uang, pihaknya menghentikan kasus tersebut.

"Sedangkan Caleg DPRD Tanjungpinang, Sri Artha Sihombing tetap sah dan lanjut mengikuti kompetisi Pemilu 2024," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved