Kanwil DJP Kepri

Bupati Lingga Ajak Semua Pegawai di Pemkab Lingga Patuh Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Pemda Kabupaten Lingga mengadakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak

|
ist.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Pemda Kabupaten Lingga mengadakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 di Aula Bupati Lingga 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Bintan dan Pemda Kabupaten Lingga mengadakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 di Aula Bupati Lingga, Daik.

Lingga, Kepulauan Riau, Kamis ( 22/2). Kegiatan pekan panutan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bintan beserta tim dan Bupati Lingga beserta jajarannya yakni Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) beserta bendahara OPD.

pemberian penghargaan kepada  3 OPD di kabupaten Lingga

Disamping  Pekan Panutan  SPT Tahunan, diadakan juga pemberian penghargaan kepada  3 OPD di kabupaten Lingga yang telah melaksanakan  kewajibannya dengan baik di tahun 2023, dari segi kepatuhan  dan pelaporan pajak paling tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar, mewakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan terima kasih atas sinergi Pemda Lingga dengan DJP selama ini. Sebagaimana diketahui, telah dilakukan penandatanganan  Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemda Lingga di September 2022.

“Penerimaan Pajak dari Kabupaten Lingga termasuk bendahara OPD dari pajak pusat akan dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk tahun pajak 2023 penerimaan pajak pusat yang bersumber dari Kabupaten Lingga tumbuh sebesar 7,02 persen dibanding  tahun pajak 2022. Diharapkan dengan pekan panutan ini masyarakat wajib pajak akan berbondong-bondong menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023,” ujar Arum.

“Kegiatan pemberian penghargaan untuk OPD terpatuh diharapkan akan memberikan contoh dan inspirasi bagi OPD lain dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap Arum menambahkan.

Bupati Lingga Muhammad Nizar dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Daerah disebutkan Bahwa Bendahara Pengeluaran Daerah berwajib memotong dan memungut pajak sesuai ketentuan perpajakan baik PPh dan PPN atas pemanfaatan dan APBD serta melalui pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Saya M. Nizar, Bupati Lingga, mari memanfaatkan teknologi yang ada untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 secara online melalui e-filling. Saya sebagai Pimpinan Daerah telah menyampaikan SPT, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Lingga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga untuk patuh akan kewajiban perpajakan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu karena  pajak sebagai bagian terpenting dari penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ujar M. Nizar.

Bupati Lingga juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada OPD yang mendapatkan penghargaan Kepatuhan Pelaporan Pajak Pusat  dan berharap Pemda Lingga dan KPP Pratama Bintan dapat melanjutkan kerja sama di bidang rekonsiliasi pajak pusat bersama KPPN, melakukan monitoring dan evaluasi pajak dari dana desa, sosialisasi peraturan serta kegiatan apapun terkait perpajakan. Diakhir sambutan disampaikan pantun.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved