Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online, Pakai Super Apps Presisi lebih Mudah

Cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan lewat aplikasi Super Apps Presisi yang jadi syarat pendaftaran CPNS 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
presisi.polri.go.id
Syarat dan cara membuat SKCK secara online pakai Super Apps Presisi lebih mudah, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara membuat SKCK secara online, pakai Super Apps Presisi lebih mudah.

Polri telah mengenalkan aplikasi pelayanan publik berbasis digital.

Sehingga Warga bisa lebih mudah mengakses layanan SIM online hingga SKCK dengan mengunduh aplikasi Super Apps Presisi.

Super Apps Presisi ini memungkinkan masyarakat dapat menerima berbagai layanan kepolisian hanya dengan satu genggaman.

Selain itu, aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kepolisian di mana saja dan kapan saja.

Terlebih, dengan hadirnya aplikasi Super Apps Presisi ini diharapkan bisa mempermudah bagi calon peserta pendaftaran CPNS untuk memebuat SKCK secara online. 

Lewat laman resmi SKCK Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online.

Kamu juga bisa langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024

Bagi masyarakat yang akan membuta SKCK secara online dapat mengikuti syarat dan cara pembuatan SKCK di Super Apps Presisi.

SKCK ini nantinya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya seperti syarat pendaftaran CPNS 2024.

Syarat membuat SKCK online

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto
  6. harus tampak muka secara utuh.
  7. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Baca juga: Cara Membuat Rumus Sidik Jari untuk SKCK di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Cara membuat SKCK online

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Selain secara online, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline. 

Cara membuat SKCK offline

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, Berikut Cara dan Biaya

Perlu diketahui, bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis diwajibkan memperpanjang SKCK tersebut.

Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved