Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024

Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online di aplikasi Presisi Polri Super dengan syarat yang ditentukan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
ist
Syarat dan cara perpanjang SKCK secara online jadi bagi calon peserta CPNS 2024, Selasa (27/2/2024). Foto: Ilustrasi SKCK. 

TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara perpanjang SKCK secara online jadi bagi calon peserta CPNS 2024.

Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran CPNS di bulan Maret 2024 mendatang. 

Salah satu syarat mengikuti pendaftaran tersebut adalah dengan memilki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK ini dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan.

Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Sehingga surat ini dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Membuat Rumus Sidik Jari untuk SKCK di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Kini perpanjang SKCK dapat dilakukan secara online dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri.

Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Tenang, karena kini registrasi SKCK secara online dapat menggunakan aplikasi PRESISI-POLRI Super App.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Syarat perpanjang SKCK online

1. SKCK Asli

Pastikan Anda memiliki salinan SKCK asli yang akan diperpanjang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved