Syarat Membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, Berikut Cara dan Biaya

Tribun Batam merangkum persyaratan membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, berikut cara dan biayanya. Simak di sini

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
ist
Ilustrasi SKCK. Begini syarat membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, berikut cara dan biayanya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting untuk setiap Warga Negara Indonesia.

Bahkan, sekarang SKCK menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran kuliah dan beasiswa.

Bagi kamu yang hendak melanjutkan pemberkasan PNS atau rekrutmen BUMN, atau untuk pembuatan visa dan keperluan lainnya juga membutuhkan dokumen ini.

SKCK menjadi penting dan berguna sebagai bukti seseorang tidak pernah melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Untuk pelayanan pembuatan SKCK dapat diperoleh dari Polres maupun Polsek terdekat.

Bagi kamu warga Batam yang hendak membuat SKCK di Polresta Barelang, pelayanan dibuka setiap Senin - Jumat pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB, untuk Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Pelamar Kerja tanpa Antre

Berikut ini Tribun Batam merangkum persyaratan membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang, berikut cara dan biayanya:

Syarat buat SKCK

  1. Map merah 2 lembar
  2. Fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP) 2 lembar dengan menunjukkan aslinya, bagi yang luar Batam menggunakan domisili tingkat kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
  4. Fotocopy Akte Kelahiran / surat kenal lahir 2 lembar
  5. Fotocopy Kartu Identitas Lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar dengan background merah (dengan ketentuan berpakaian sopan, tampak muka, bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh) hadap depan 6 lembar, hadap kanan 1 lembar, hadap kiri 1 lembar.
  7. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) atau Sidik Jari

*Persyaratan SKCK sebagaimana dimaksud di atas juga dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik

Baca juga: Cara Mengurus SKCK di Polsek Sekupang, Simak Syarat dan Biayanya

Prosedur pembuatan :

  1. Datang ke Polres sesuai jam kerja dan pergi ke loket pendaftaran SKCK kemudian isi form
  2. Formulir pendaftaran diserahkan bersama berkas persyaratan
  3. Bayar biaya pembuatan SKCK bisa secara tunai maupun non tunai
  4. Pengambilan sidik jari oleh petugas
  5. Tunggu antrian dan SKCK diterima

Untuk biaya yang dibebankan kepada pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved