BATAM TERKINI

Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Balpres di Perairan Pulau Nipa Belakangpadang Batam

Bawa muatan balpres tanpa dokumen sah, sebuah kapal motor KM Arsyi ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Pulau Nipa, Belakangpadang Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Petugas Bea Cukai saat amankan Kapal KM Arsyi bermuatan balpres di perairan Pulau Nipa, Belakangpadang Batam, Jumat (1/3/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berlayar tanpa dokumen manifest, satu unit kapal kayu, KM Arsyi diamankan tim patroli Bea Cukai di perairan Pulau Nipa Belakangpadang Batam, Jumat (1/3/2024) sore.

Saat hendak diamankan, kapal tersebut sempat menghindar hingga unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC melakukan pengejaran hingga kapal bisa dihentikan.

“Kapal tersebut sudah kita amankan. Barang bukti sudah dibawa ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujar kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (2/3/2024) sore.

Untuk jumlah barang bukti, Evi belum dapat merinci lantaran tim penyidik sedang melakukan pencegahan. Yang pasti ia menyebutkan batang bukti yang diamankan dari kapal berupa Balpres seperti pakaian dan sepatu serta jenis pakaian lainnya.

Baca juga: Sasar Balpres dan Mikol, Bea Cukai Razia Kendaraan Penumpang di Pelabuhan Roro Punggur

Evi belum dapat merinci secara detail hasil pengungkapan itu, termasuk tersangka, asal dan tujuan barang dikirim.

“Kan, baru ditangkap. Belum lagi 1x24 jam. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” katany.

Ia pun menjelaskan singkat, penangkapan bermula dari informasi unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (1/3/2024) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki perairan Nipa. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Baca juga: Kasus Balpres di Batam, Polisi Masih Lengkapi Berkas 2 Tersangka Tommy dan Rini

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved