BINTAN TERKINI

Dinas Perkim Bintan Hitung Ulang Biaya Pembangunan Masjid Ar Rahim Pasca Diklaim Kontraktor

Penghitungan ulang pembangunan masjid Ar Rahim di Kampung Kamboja, Tanjunguban, bakal dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupa

(Tribun/ istimewa)
Kadis Perkim Bintan, M Irzan sedang dialog dengan pihak kontrakor, Hery Sugianto 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penghitungan ulang pembangunan masjid Ar Rahim di Kampung Kamboja, Tanjunguban, bakal dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.

Langkah ini diambil pasca mendapatkan klaim dari pihak kontraktor, bahwa ada pekerjaan tambahan belum dibayar dalam proyek pembangunan masjid tahap kedua tahun 2020.

Kadis Perkim Bintan, M Irzan mengatakan persoalan ini tengah bergulir.

"Kami sudahu berdialog dengan pihak kontraktor. Kalau dikontrak sudah kami dibayar," sebut Irzan, Kamis (7/3/2024).

Untuk memastikan hal itu, saat ini tim akan menghitung ulang pekerjaan tahap kedua pembangunan masjid Ar Rahim tersebut.

"Kami bakal libatkan konsultan pengawas proyek dalam penghitungan ulang,"ucapnya.

Apabila ada pekerjaan belum dibayar dan kelebihan bangun, dia meminta pihak kontraktor mengugat ke pengadilan.

Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Kucurkan Rp 10 Miliar untuk Transportasi Pelajar

"Jika nanti pengadilan memutuskan ada pekerjaan belum dibayar dan kelebihan bangun, kami akan bayar," ucapnya.

Sementara itu, pihak kontraktor pembangunan masjid Ar Rahim, Hery Sugianto mengatakan, pekerjaan pembangunan masjid tahap kedua sebenarnya telah selesai 100 persen.

Namun menurutnya, ada pekerjaan tambahan yang menelan biaya Rp 350 juta.

Dikatakannya, pekerjaan tambahan itu dilakukan atas permintaan pejabat pembuat komitmen saat itu, Bayu Wicaksono dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, Warsito disaksikan Kabid Perkim, Deny Irman Susilo.

"Hingga sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkapnya.

Disinggung soal langkah apa yang sudah dilakukan, dia mengaku akhir Februari 2024 lalu, pihaknya sempat melayangkan surat ke Dinas Perkim untuk melakukan pembongkaran item pembangunan atas pekerjaan yang belum dibayarkan.

Dari dialog dengan Dinas Perkim, kedua bela pihak setuju kalau dilakukan penghitungan ulang atas pekerjaan pembangunan tahap kedua tersebut.

"Kami beri waktu kepada Perkim untuk hitung ulang," tuturnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved