PEMILU 2024

Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang Masuk Penyelidikan

Bawaslu Tanjungpinang bakal memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Golkar.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkap dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Golkar masuk penyelidikan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang masuk penyelidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkap jika pihaknya sedang memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.

Pengurus Partai Golkar sebelumnya membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 termasuk adanya indikasi penggelembungan suara.

"Sudah tahap penyelidikan. Bukti formil dan materil sudah lengkap," ungkapnya, Kamis (7/3/2024).

Bawaslu Tanjungpinang akan melihat hasil klarifikasi dari sejumlah pihak yang bakal dipanggil.

Pernyataan ini merespons apakah nantinya ada pemanggilan terhadap Panwascam.

"Bisa jadi nanti panwascamnya kami panggil," jelasnya.

Pengurus Partai Golkar sebelumnya membuat laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga Ketua PPK Bukit Bestari.

Saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid yang saat itu mengikuti rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang membenarkan adanya indikasi dugaan penggelembungan suara itu.

"Intinya kami sudah membuat laporan. Secara resmi ke Bawaslu Jumat kemarin. Mudah-mudahan segera ditindak oleh Gakkumdu, kita tunggu saja," katanya.

Terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPK Bukit Bestari akan mempengaruhi suara partai Golkar di tingkat Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, ketika suara itu digelembungkan terhadap Partai A, dengan suara awalnya dibawah partai Golkar, akan berpengaruh terhadap suara partai Golkar yang posisinya akan menjadi di bawah Partai A tersebut.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Pecat Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Lakukan Penggelembungan Suara

"Fokus kami ke PPK Bukit Bestari. Kenapa melakukan hal itu dan apa regulasinya hingga melakukan penggelembungan suara di TPS," terangnya.

Abdul Rasyid juga menjelaskan, pembuktian dugaan penggelembungan suara juga dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada saat rapat pleno.

Ditambah Ketua PPK diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.

"Kami juga menolak terkait ada tipe x yang begitu panjang kemudian tidak ada bukti paraf. Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir sampai hari ini untuk menjelaskan permasalahannya," ungkapnya.

Abdul Rasyid juga menambahkan, Partai Golkar juga menolak hasil perhitungan perolehan suara pada rapat Pleno tingkat kota, dan mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Kepri.

Pihaknya juga menduga, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Baca juga: PDIP Tanjungpinang Bantah Tudingan Golkar Soal Dugaan Penggelembungan Suara

"Yang kami kecewa adalah KPU memberhentikan Ketua PPK dan diganti menjadi Plt. Kami kan jadi bertanya-tanya," jelasnya.

Ia pun menanyakan terkait perbedaan hasil suara dalam C hasil yang dibuktikan pada malam hari kemarin, dimana C1 yang mereka punya dengan beberapa partai politik itu sama, begitu jugs dengan KPU Tanjungpinang.

Sementara data yang ada pada Bawaslu Tanjungpinang dan partai PDIP tidak sama.

"Ini yang jadi pertanyaan C1 punya Bawaslu Tanjungpinang. Maka dari itu kita dari Partai Golkar tetap memperjuangkan hak suara melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Nanti kami ke KPU Kepri dulu. Tapi mudah-mudahan di tingkat Kepri sudah selesai," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved