PEMILU 2024

PDIP Tanjungpinang Bantah Tudingan Golkar Soal Dugaan Penggelembungan Suara

Juru Bicara PDIP Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin bantah dugaan penggelembungan suara terhadap partainya terkait penghitungan suara di Bukit Bestari

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
BANTAH PENGGELEMBUNGAN SUARA - Juru Bicara DPC PDIP Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin membantah tudingan soal dugaan penggelembungan suara partainya di Kecamatan Bukit Bestari saat konferensi pers di Tanjungpinang, Jumat (23/2/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang bereaksi terkait dugaan penggelembungan suara partai pada Pemilihan Caleg DPRD Tanjungpinang di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Lewat juru bicaranya, Andi Cori Patahuddin, PDIP Tanjungpinang membantah tudingan itu sekaligus memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, petinggi Golkar Tanjungpinang melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Kantor Bawaslu, Jumat (23/2/2024) sore.

Terlapor dalam hal ini Ketua PPK Bukit Bestari. Golkar menyebut soal dugaan penggelembungan suara dalam pelaporannya itu. Suara yang digelumbungkan disebut dari PDIP dengan total suara 210 suara.

Baca juga: Tanggapan Bawaslu Tanjungpinang Soal Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

"Terkait hal itu kami bantah, dan tuduhan penggelembungan suara yang terkesan diarahkan ke PDIP merupakan fitnah yang sama sekali tidak mendasar," kata Andi Cori saat konferensi Pers di Tanjungpinang.

Ia mengatakan, rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat PPK, khususnya di Kecamatan Bukit Bestari, semuanya didasarkan pada C hasil salinan dari masing-masing TPS.

Dalam hal ini, PDIP memiliki saksi TPS, lengkap 100 persen yang ditugaskan di semua TPS di Tanjungpinang.

PDIP klaim memiliki data hasil penghitungan suara yang lebih riil, bukan hanya sekadar quick count yang hanya menggunakan TPS sampel dalam penghitungan suara.

Bahkan, PDIP juga memiliki kamar hitung yang berfungsi untuk menghitung seluruh hasil dari setiap C Hasil salinan yang masuk.

"Data itu yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara internal, sebagai bahan saksi PDIP saat Rekapitulasi di tingkat PPK atau Kecamatan," terangnya.

Baca juga: Petinggi Golkar Tanjungpinang Laporkan Oknum Ketua PPK ke Bawaslu, Diduga Curang

Andi Cori mengatakan, saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Kamis, 22 Februari 2024, seluruh partai meminta penghitungan suara ulang.

Hal itu dikarenakan adanya kelebihan jumlah suara pengguna hak pilih dari surat suara yang digunakan.

Sementara harusnya antara pengguna hak pilih yang ada dalam absensi dengan surat suara yang digunakan harusnya sama.

Setelah selesai penghitungan suara ulang, data selanjutnya disinkronkan.

Dengan begitu tidak ada perbedaan data pemilih baik dalam DPT, DPTb maupun DPK dari jumlah keseluruhan C hasil salinan, saat pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS Kecamatan Bukit Bestari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved