LINGGA TERKINI

Kemenag Lingga Pastikan Pengurusan Label Halal Produk UMKM GRATIS

Kepala Kantor Kemenag Lingga, Muhammad Nasir menegaskan pengurusan label halal untuk produk UMKM lokal gratis.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Kepala Kantor Kemenag Lingga, Muhammad Nasir saat melihat produk lokal di stann Bazar MTQH ke X tingkat Kabupaten Lingga di Desa Penuba, Kecamatan Selayar. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Masyarakat Lingga bisa mengurus sertifikasi halal untuk produk industri lokal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengurusan tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Muhammad Nasir saat ditemui TribunBatam.id di stan Bazar Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) di Desa Penuba, Kecamatan Selayar.

Ia menuturkan, seluruh produk hasil produksi rumah tangga harus memiliki label halal.

Ini merupakan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi pelaku UMKM.

Nasir menjelaskan, label halal merupakan sebuah bentuk yang menjadi persyaratan untuk seluruh produksi makanan dan minuman.

"Di Oktober 2024 nanti adalah akhir dari pengurusan label halal yang diluncurkan sebuah inovasi layanan Kementerian Agama," terangnya baru-baru ini.

Untuk itu lanjutnya, ia mengimbau untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lingga, agar bisa mengurus sertifikasi halal ini secara gratis hingga Oktober mendatang.

Muhammad Nasir mengungkapkan, sebanyak 95 persen produk UMKM di Kabupaten Lingga telah memiliki sertifikasi halal.

"Terima kasih kepada penggerak PKK, seluruh kecamatan yang telah mengurus produk halal ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Pihaknya juga menargetkan, hingga Oktober mendatang, seluruh produk UMKM Kabupaten Lingga dipastikan sudah memiliki label halal.

"Silahkan untuk melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus sertifikasi halalnya dengan gratis," imbuhnya.

Untuk mengurusnya tambah Nasir, pelaku UMKM bisa menyiapkan KTP, bukti izin produksi, menjelaskan proses pembuatan, setelah itu dilaporkan ke tim pelaksana di KUA maupun Kantor Kemenag Lingga.

Baca juga: Lingga Tuntaskan Kasus Malaria 3 Tahun Berturut-turut, Pernah Tertinggi di Kepri

"Setelah itu akan diproses lebih kurang 10 menit sertifikatnya langsung jadi dengan biaya 0 Rupiah," ujarnya.

Nasir menyebutkan, dari 3 ribu produk yang ada, sebanyak 2 ribu lebih sudah mendapatkan label halal di Kabupaten Lingga.

"Pokoknya sudah 95 persen, tinggal 5 persen ini lah yang akan kita kejar di Oktober ini," kata dia.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved