BATAM TERKINI

Sahat Hutauruk Bantah Kliennya Curi Kontainer Al Mahaaar 10 dari Polsek Sagulung

Saat kontainer di masukkan ke halaman Polsek Sagulung, pemilik lahan pulang kerumahnya untuk mengambil dokumen sebagai persyaratan pembuatan laporan

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Sahat Hutauruk Kuasa hukum PT.Shiane Internasional Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kuasa hukum PT Shiane Internasional yang dilaporkan oleh PT Remajuna Karya Bersama, terkait pencurian kontainer Al Mahaaar 10 dari depan Kantor Polsek Sagulung membantah dugaan tersebut.

Karena menurutnya kontainer yang diambil kliennya adalah milik perusahaan kliennya.

Saat Hutauruk kuasa hukum Pt Shiane Internasional menjelaskan duduk perkara permasalahan perusahaan kliennya dengan PT. Rejuma Karya Bersama, berawal dari tahun 2022 lalu pada bulan Juli.

Saat itu perusahaan milik kliennya menyewa lahan milik perusahaan Rejuma untuk dipinjam pakai tempat penitipan 40 kontainer. Dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian.

"Dalam kontrak yang dituangkan dalam perjanjian tersebut ada lima poin kesepakatan, dimana yang pertama sewa lahan akan diperpanjang setiap enam bulan, selanjutnya barang tersebut milik PT.Shiane Internasional, selanjutnya lahan tersebut milik PT Rejuma ," kata Sahat.

Dan ke empat pemilik lahan bertanggung jawab menjaga dan mengawasi barang tersebut dan yang terakhir pemilik lahan tidak diperkenankan memindahkan atau menjual barang tersebut tanpa persetujuan pemilik barang.

Sahat menjelaskan persoalan terjadi 8 Juli 2023 lalu dimana pemilik barang hendak mengambil barang tersebut dari lokasi PT Rejuma."Saat itu sopir yang mengangkut barang, menghubungi dan memberitahukan pemilik lahan melalui pesan Whatshap," kata Sahat.

Namun pemilik lahan tidak merespon dan sopir membawa kontainer dari lokasi.

Namun setelah sampai di simpang Fanindo, pemilik lahan menangkap supir dan membawanya ke Polsek Sagulung. "Mobil yang membawa kontainer dimasukkan ke dalam halaman Polsek Sagulung," kata Sahat.

Baca juga: Fullfairing Batam Siap Menangkan Muhammad Rudi dan Marlin Agustina

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Dua Ranperda

Saat kontainer di masukkan ke halaman Polsek Sagulung, pemilik lahan pulang kerumahnya untuk mengambil dokumen sebagai persyaratan pembuatan laporan Polisi.

Namun saat yang bersamaan pemilik kontainer datang ke Polsek Sagulung dan meminta izin untuk membawa kontainer ke gudang yang disiapkan. "Klien kita punya dokumen lengkap, dan polisi tidak bisa menahan barang tersebut. Selain itu polisi juga tidak berhak menahan barang yang belum ada laporannya," kata Sahat.

Ed Ward Sihombing rekan Sahat Hutauruk juga mengatakan kontainer Al Mahaaar 10 milik PT Shiane Internasional dibuktikan dengan dokumen. "Jadi kita tidak mengaku-ngaku. Kita punya bukti," kata Ed Ward.

Dia juga menjelaskan pihaknya siap menghadapi PT Rejuma untuk beradu bukti kepemilikan kontainer tersebut. "Kita sudah bertemu, tetapi pihak Remuja tetap ngotot bahwa kontainer tersebut milik nya," kata Ed Ward.

Sementara sebelumnya kasus laporan kehilangan kontainer tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh Polsek Sagulung, dengan Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan, Laporan Polisi: LPB/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/Resta BRLG/Polda Kepri tanggal 12 Juli 2023 dihentikan penyelidikannya, dengan alasan tidak memenuhi bukti secara formil dan bukan merupakan tindak pidana. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)


Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved